SuaraKaltim.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah menyampaikan kondisi terkini Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bontang bernama Ayu Febriani.
Melalui sambungan telepon seluler, staf KBRI di Damaskus menyampaikan, sulit untuk memproses kepulangan Ayu tanpa melunasi denda. Kedutaan menyarankan agar Ayu bersabar hingga kontraknya berakhir.
Terlebih, pekerjaan sebagai baby sitter sudah dijalani Ayu 1 tahun lebih. Pihak kedutaan juga telah menyampaikan langsung ke Ayu Febriani, pada Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Pihak KBRI menjelaskan, beberapa langkah yang bisa diambil, pertama, dengan membayar uang pengganti senilai 9,5 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika atau setara Rp 149 juta (kurs dolar hari ini Rp 14.940).
Cara kedua, dengan menempuh jalur hukum. Pihak keluarga yang ada di Indonesia bisa melakukan upaya hukum yang ditujukan kepada agen penyalur Ayu.
Karena, secara proses kedatangannya merupakan praktik ilegal atau perdagangan manusia. Saat ini bahkan di KBRI Damaskus ada total 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebanyak 30 diantaranya menempuh jalur upaya hukum, dan ingin menebus biaya kepada majikan mereka yang dilakukan oleh pihak keluarga.
"Jadi tidak bisa serta merta bisa di pulangkan. Kalau pun kabur PMI akan ditahan di Bandara karena Imigrasi tidak mengeluarkan kebijakan pergi, sebelum ada persetujuan majikan dengan tertulis," kata KBRI Damaskus melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (10/04/2023).
KBRI menyarankan, agar Ayu bertahan selama 2 tahun kerja. Apalagi, terhitung perempuan berusia 26 tahun itu sudah bekerja selama 14 bulan atau sisa 10 bulan lagi.
Baca Juga: 2 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara Israel di Suriah
Setelah itu baru Ayu bisa diproses pemulangannya karena sudah menjalankan kewajibannya untuk bekerja dan setia kepada majikannya.
Semua proses itu akan dibantu KBRI ketika yang bersangkutan bersedia untuk bersabar dan menahan diri. Apalagi, secara hubungan pekerja dan majikan berjalan baik.
Tidak ada kekerasan, dan majikan membayarkan gaji tepat waktu. Dengan begitu, semoga ada pikiran jernih yang dihasilkan untuk bisa menyelesaikan semua masalah yang ada.
"Perlu diingat meski posisi Ayu ilegal dari Indonesia. Tapi saat bekerja di Suriah dia menjadi legal dan diakui oleh negara. Makanya KBRI ini selalu berfikir dengan dua mata hukum berbeda negara," sambungnya.
Untuk diketahui, alasan Ayu Febriani ingin pulang ke Indonesia karena dirinya sudah tidak tahan bekerja lebih dari waktu. Total kerja setiap hari bisa sampai 16 jam. Bahkan gaji yang diterima jauh dari harapan dengan jam kerja yang lama.
Selain itu, alasan yang berkeinginan kuat karena tempat kerjanya berada di negara konflik Suriah. Padahal awal ingin bekerja di luar negeri dirinya berkeinginan ditempatkan di Turki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026