SuaraKaltim.id - Polisi menangkap 3 pemuda yang tega mencabuli gadis di bawah umur secara bergiliran, Minggu (09/04/2023). Ketiga pemuda bejat berdomisili di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus setelah melakukan aksi biadab ini dilakukan di Tugu Khatulistiwa, Sabtu (8/4/2023) lalu
Ketiga tersangka itu bahkan baru berumur belasan tahun. Di antaranya, berinisial AD (16), RP (17k), dan NR (15).
Tindakan keji itu dilakukan tersangka di Poros Bontang Samarinda tepatnya di dalam WC Tugu Khatulistiwa, pada (08/04/2023) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengaku, awalnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.
Awalnya korban yang baru berumur 15 tahun mengaku dicabuli sama tiga orang dengan modus diberi minuman keras (miras).
Sempat ditolak oleh korban namun tersangka terus memaksa dan pada akhirnya terjadi tindakan asusila itu dalam kondisi korban mabuk.
"Jadi korban ini di kasih minum anggur merah terus di setubuhi secara bergilir oleh tiga orang anak-anak temannya juga," ucap AKP Slamet, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (10/04/2023).
Ibu korban bahkan mengetahui kejadian itu pada pagi hari. Dengan rasa sakit hari ibu langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa anaknya yang menjadi korban tindakan asusila.
"Kemudian tiga tersangka berhasil dibekuk berkat korban yang memberi tahu pada Minggu (9/4/2023) kemarin," sambungnya.
Baca Juga: Viral! Pemuda Terkulai Saat Kendarai Motor dan Tabrak Warung, Warganet Malah Curiga Ini
Atas kejadian itu ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk ditindak lanjuti. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. Karena tersangka juga merupakan anak dibawah umur maka proses juga akan melalui peradilan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu