SuaraKaltim.id - Seorang pria yang kini menjadi tersangka berinisial YG (43), menayangkan gambar mesum penis atau alat kelamin pria, secara vulgar di bawah akun @galang30038025 di media sosial (Medsos) Twitter. Kepada polisi tujuannya adalah untuk promosi 'jasa' gigolo.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai gigolo,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kabid Humas Polda Kaltim) Komisaris Besar Polis (Kombes Pol) Yusuf Sutejo, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/05/2023).
YG ditangkap polisi di penginapan tempatnya berpraktik di Balikpapan pada Kamis (27/04/2023) pekan lalu. Kepada polisi dari Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Siber Direskrimsus) yang meringkusnya, YG mengaku pekerjaan itu sudah setahun ini dijalani atau sejak April 2022 lampau. Ada pun penis yang difoto oleh yang bersangkutan adalah penisnya sendiri.
Tarifnya Rp 150 ribu, dan YG ‘buka praktik’ di dua penginapan di Balikpapan. Diakui juga di Balikpapan sudah ada 2 korban dari praktiknya tersebut. Dan dari handphone miliknya, ternyata YG juga merekam jasa seks yang diberikannya.
Baca Juga: 5 Alasan Wanita Pemalu Bikin Pria Penasaran, Sulit Didekati
“Kami masih terus dalami motif perekaman itu. Sebab mungkin saja ada tujuan lain lagi, pemerasan misalnya,” lanjut Kombes Yusuf.
Perekaman itu dilakukan dengan menggunakan handphone Xiomi Remi 9A warna hitam milikinya yang kini disita polisi.
Untuk diketahui, YG memegang KTP Jakarta Utara. Di Kota Minyak ia tinggal di Balikpapan Barat.
Sebelum akhirnya menciduk YG, patroli polisi di dunia maya menemukan postingan berilustrasi foto penis tersebut. Polisi kemudian mengamati perilaku akun tersebut sambil melacak keberadaannya.
Dari pengamatan itu juga diketahui, pelaku terlebih dahulu membagikan video seks orang lain yang dibuat secara profesional di luar negeri.
Baca Juga: 3 Alasan Wanita Kaya Menyukai Pria yang Sederhana, Jadilah Apa Adanya
Dari perbuatannya ini, dari postingan di twitter saja sudah memenuhi kategori pornografi di Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sesuai yang dimaksud di Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Jadi Miliarder Termuda, Ini Sosok Pria Berusia 19 Tahun yang Punya Harta Kekayaan Rp 90 Triliun
-
Mengenal Nganten Keris: Upacara Pernikahan Agus Difabel yang Diwakili Keris
-
Apakah Pria yang Mualaf Wajib Sunat? Doktif Serang Richard Lee soal Ini
-
7 Pengobatan Alami untuk Disfungsi Ereksi yang Terbukti Ampuh
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN