Denada S Putri
Kamis, 04 Mei 2023 | 19:19 WIB
Ilustrasi foto porno.[Unsplash/Charles Deluvio]

Menurut Pasal 27 tersebut, penyebar foto porno diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal tersebut melarang informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan didistribusikan atau disebarluaskan, ditransmisikan, dan atau sedemikian rupa membuat informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses khalayak.

Load More