Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 10 Mei 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat (Kubar) berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) DW, Brigadir Polisi (Brigpol) MH, Brigpol  SatuEA dan OP, serta Brigpol Dua (Bripda) AMP.

Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," tegasnya, disadur dari ANTARA, Rabu (10/05/2023).

Sebelumnya, ia juga menjelaskan, pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang. Saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Tak Percaya Irjen Teddy Minahasa Bakal Divonis Mati, Hotman Paris Hutapea: Saya Lebih Senior!

Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Karena itu, akhirnya Kapolda Kaltim Imam Sugianto memutuskan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Ari juga menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.

PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.

"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tandas Ari.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Riau Ditangkap Terkait Suap Miliaran Rupiah Kasus Narkoba

Load More