SuaraKaltim.id - Kana sedang mengendarai angkot dari arah Jalan Soekarno-Hatta di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Rabu (25/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Dia saat itu berada di lampu lintas sedang memberikan sinyal stop atau lampu merah.
Pria 43 tahun itu baru saja pulang dari kilo usai mengantarkan para pekerja di Kilang Pertamina Balikpapan. Saat itu angkotnya tanpa penumpang. Dia berada di sisi sebelah kiri. Sementara di sisi kanan tepat di pinggir pembatas jalan ada pengendara motor.
Sehingga terdapat ruang kosong di antara angkot Kana dengan pengendara motor itu. Namun belum saja berganti lampu hijau, dia dikejutkan dengan truk kontainer dengan berat 20 feet atau 24.00 kilogram berwarna hijau melaju kencang.
Kana pun terkejut. Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut. Bagian depan truk menghantam ruko. Rupanya pengendara di sisi kanan tadi terlindas. Sehingga membuat pengendara tersebut meninggal dunia di tempat.
"Posisi lampu merah jadi di simpang saat itu kosong. Jadi los saja menabrak ruko itu," ungkap Kana.
Korban yang meninggal di tempat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Sementara sang sopir truk diduga melarikan diri. Truk bermuatan 20 feet itu sedang membawa snack yang rencana akan dihantarkan ke pasar Pandan Sari Balikpapan.
Sementara itu Uji KIR truk kontainer dengan nomor polisi KT 8846 AJ dipastikan kedaluwarsa. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra menjelaskan memang diakui perlunya memperketat izin truk bermuatan yang melintasi wilayah Kota Balikpapan.
“Kami sudah periksa, iya sudah mati (KIR truk). Memang kan untuk timbangan kan di kilometer 17. Sedangkan banyak yang lewat jalan tol, keluar di kilometer 13. Jadi nanti kita sarankan agar jembatan timbang dipindahkan dekat gerbang tol kilometer 13 itu," kata Adwar.
Kecelakaan maut di turunan Muara Rapak ini juga bertepatan dengan uji coba rekayasa lalu lintas yang tengah dilakukan Dinas Perhubungan Balikpapan. Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut baru dilakukan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Sempat Sadar di Rumah Sakit, Ibu Tyas Mirasih Langsung Ingat Belum Gaji ART
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan dengan memisahkan jalur antara kendaraan kecil dengan besar tanpa mengubah jalur lalu lintas yang sudah ada. Rekayasa tersebut berdasarkan rekomendasi yang telah dibuat oleh KNKT atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Dishub Balikpapan, sebut Edo juga akan kembali melakukan penertiban kendaraan berat yang melintas di dalam kota, termasuk Simpang Muara Rapak.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
Dana Rp4,6 Triliun akan Disalurkan untuk Kredit Usaha Rakyat di Kaltim
-
Heboh Mobil Mewah Range Rover Berpelat KT 1, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
Hery Gunardi Soroti Strategi Perbankan Nasional Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
-
Aset Anak Usaha BRI Tembus Rp267 Triliun, Jadi Pilar Pertumbuhan Perseroan