SuaraKaltim.id - Kana sedang mengendarai angkot dari arah Jalan Soekarno-Hatta di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Rabu (25/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Dia saat itu berada di lampu lintas sedang memberikan sinyal stop atau lampu merah.
Pria 43 tahun itu baru saja pulang dari kilo usai mengantarkan para pekerja di Kilang Pertamina Balikpapan. Saat itu angkotnya tanpa penumpang. Dia berada di sisi sebelah kiri. Sementara di sisi kanan tepat di pinggir pembatas jalan ada pengendara motor.
Sehingga terdapat ruang kosong di antara angkot Kana dengan pengendara motor itu. Namun belum saja berganti lampu hijau, dia dikejutkan dengan truk kontainer dengan berat 20 feet atau 24.00 kilogram berwarna hijau melaju kencang.
Kana pun terkejut. Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut. Bagian depan truk menghantam ruko. Rupanya pengendara di sisi kanan tadi terlindas. Sehingga membuat pengendara tersebut meninggal dunia di tempat.
"Posisi lampu merah jadi di simpang saat itu kosong. Jadi los saja menabrak ruko itu," ungkap Kana.
Korban yang meninggal di tempat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Sementara sang sopir truk diduga melarikan diri. Truk bermuatan 20 feet itu sedang membawa snack yang rencana akan dihantarkan ke pasar Pandan Sari Balikpapan.
Sementara itu Uji KIR truk kontainer dengan nomor polisi KT 8846 AJ dipastikan kedaluwarsa. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra menjelaskan memang diakui perlunya memperketat izin truk bermuatan yang melintasi wilayah Kota Balikpapan.
“Kami sudah periksa, iya sudah mati (KIR truk). Memang kan untuk timbangan kan di kilometer 17. Sedangkan banyak yang lewat jalan tol, keluar di kilometer 13. Jadi nanti kita sarankan agar jembatan timbang dipindahkan dekat gerbang tol kilometer 13 itu," kata Adwar.
Kecelakaan maut di turunan Muara Rapak ini juga bertepatan dengan uji coba rekayasa lalu lintas yang tengah dilakukan Dinas Perhubungan Balikpapan. Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut baru dilakukan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Sempat Sadar di Rumah Sakit, Ibu Tyas Mirasih Langsung Ingat Belum Gaji ART
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan dengan memisahkan jalur antara kendaraan kecil dengan besar tanpa mengubah jalur lalu lintas yang sudah ada. Rekayasa tersebut berdasarkan rekomendasi yang telah dibuat oleh KNKT atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Dishub Balikpapan, sebut Edo juga akan kembali melakukan penertiban kendaraan berat yang melintas di dalam kota, termasuk Simpang Muara Rapak.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Menyoal Mutu dan Kesejahteraan Dosen, Kualifikasi Akademik hingga Ketimpangan Gaji
-
5 HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar dengan Kamera Mumpuni
-
Terdeteksi 1.018 Kasus Positif HIV di Kaltim Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Terbaru di Angka Rp2,404 Juta per Gram
-
5 Mobil Kabin Luas Murah Selain Avanza dan Xenia, Fitur Nyaman buat Keluarga