SuaraKaltim.id - Kana sedang mengendarai angkot dari arah Jalan Soekarno-Hatta di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Rabu (25/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Dia saat itu berada di lampu lintas sedang memberikan sinyal stop atau lampu merah.
Pria 43 tahun itu baru saja pulang dari kilo usai mengantarkan para pekerja di Kilang Pertamina Balikpapan. Saat itu angkotnya tanpa penumpang. Dia berada di sisi sebelah kiri. Sementara di sisi kanan tepat di pinggir pembatas jalan ada pengendara motor.
Sehingga terdapat ruang kosong di antara angkot Kana dengan pengendara motor itu. Namun belum saja berganti lampu hijau, dia dikejutkan dengan truk kontainer dengan berat 20 feet atau 24.00 kilogram berwarna hijau melaju kencang.
Kana pun terkejut. Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut. Bagian depan truk menghantam ruko. Rupanya pengendara di sisi kanan tadi terlindas. Sehingga membuat pengendara tersebut meninggal dunia di tempat.
"Posisi lampu merah jadi di simpang saat itu kosong. Jadi los saja menabrak ruko itu," ungkap Kana.
Korban yang meninggal di tempat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Sementara sang sopir truk diduga melarikan diri. Truk bermuatan 20 feet itu sedang membawa snack yang rencana akan dihantarkan ke pasar Pandan Sari Balikpapan.
Sementara itu Uji KIR truk kontainer dengan nomor polisi KT 8846 AJ dipastikan kedaluwarsa. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra menjelaskan memang diakui perlunya memperketat izin truk bermuatan yang melintasi wilayah Kota Balikpapan.
“Kami sudah periksa, iya sudah mati (KIR truk). Memang kan untuk timbangan kan di kilometer 17. Sedangkan banyak yang lewat jalan tol, keluar di kilometer 13. Jadi nanti kita sarankan agar jembatan timbang dipindahkan dekat gerbang tol kilometer 13 itu," kata Adwar.
Kecelakaan maut di turunan Muara Rapak ini juga bertepatan dengan uji coba rekayasa lalu lintas yang tengah dilakukan Dinas Perhubungan Balikpapan. Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut baru dilakukan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Sempat Sadar di Rumah Sakit, Ibu Tyas Mirasih Langsung Ingat Belum Gaji ART
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan dengan memisahkan jalur antara kendaraan kecil dengan besar tanpa mengubah jalur lalu lintas yang sudah ada. Rekayasa tersebut berdasarkan rekomendasi yang telah dibuat oleh KNKT atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Dishub Balikpapan, sebut Edo juga akan kembali melakukan penertiban kendaraan berat yang melintas di dalam kota, termasuk Simpang Muara Rapak.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026