Eko Faizin
Kamis, 23 April 2026 | 12:51 WIB
Aksi demonstrasi masyarakat di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 21 April 2026. [SuaraKaltim.id/Giovanni]
Baca 10 detik
  • Akademisi di Kaltim menyoroti pernyataan soal hak angket harus didahului hak interpelasi.
  • Pernyataan itu sebelumnya disampaikan anggota DPRD Kaltim, Fraksi Golkar Husni Fahruddin.
  • Menurut dosen Universitas Mulawarman, hak angket tak mensyaratkan interpelasi terlebih dahulu.

SuaraKaltim.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menanggapi perihal pernyataan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Fraksi Golkar, Husni Fahruddin soal hak angket harus didahului hak interpelasi.

Herdiansyah menilai pandangan anggota dewan tersebut keliru dan malah mengaburkan persoalan yang sudah jelas di ruang publik.

"Itu cara berpikir yang keliru. Dewan seharusnya tidak menggiring persoalan yang sudah jelas ke arah lain," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Herdiansyah menegaskan bahwa secara hukum, penggunaan hak angket tidak mensyaratkan adanya interpelasi terlebih dahulu.

Menurut dia, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang dapat langsung digunakan oleh DPRD ketika terdapat dugaan pelanggaran dalam kebijakan pemerintah.

Herdiansyah menilai substansi persoalan yang dipersoalkan publik saat ini sudah terang, mulai dari kebijakan anggaran yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat hingga dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Lalu apa lagi yang mau diinterpelasikan? Angket itu instrumen penyelidikan langsung oleh dewan, sementara interpelasi hanya sebatas meminta keterangan. Kalau hanya memanggil untuk klarifikasi, untuk apa, sementara persoalannya sudah jelas di depan mata dan bahkan telah tertuang dalam APBD," kata Herdiansyah, yang akrab disapa Castro.

Dia menyampaikan, interpelasi hanya berfungsi sebagai mekanisme meminta penjelasan dari pemerintah, sementara angket memberikan kewenangan lebih luas kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan secara langsung terhadap kebijakan yang diduga bermasalah.

Dalam konteks ini, Herdiansyah menilai dorongan untuk mendahulukan interpelasi justru memperlambat proses pengawasan, padahal kebijakan yang dipersoalkan telah diketahui publik dan bahkan telah disahkan dalam APBD.

Dia juga mengkritik sikap DPRD Kaltim yang dinilai ragu dalam mengambil langkah tegas. Ia menyebut kondisi tersebut mencerminkan ketidaksiapan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Masalahnya sudah seperti gunung meletus. Publik sudah tahu. Tapi dewan justru masih ingin mencari tahu penyebabnya, bukan segera mengambil langkah untuk menanggulangi," ujarnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket guna mengusut sejumlah kebijakan Pemerintah Pemprov.

Kesepakatan itu diambil setelah ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim menggelar aksi di gedung DPRD pada 21 April 2026.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa aspirasi massa telah diterima dan dituangkan dalam kesepakatan lintas fraksi. Ia menyebut seluruh unsur pimpinan fraksi telah menyatakan persetujuan.

"Yang pertama kita bersepakat atas usulan adik-adik mahasiswa. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Amanlah," ujar Ekti saat menemui massa aksi.

Load More