- Tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket.
- Mereka setuju mengusut sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim yang tidak pro rakyat.
- Meski mayoritas fraksi di DPRD Kaltim setuju, perdebatan prosedur sempat muncul.
SuaraKaltim.id - Massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar demo besar-besaran menuntut perbaikan terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud, Selasa (21/4/2026).
Sejalan dengan itu, 7 fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket guna mengusut sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyatakan aspirasi massa telah dituangkan dalam kesepakatan lintas fraksi.
"Yang pertama kita bersepakat atas usulan adik-adik mahasiswa. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Amanlah," ujar Ekti Imanuel saat menemui massa aksi.
Melansir Kaltimtoday--jaringan Suara.com, secara teknis, pengajuan hak angket kini hanya tinggal menunggu langkah formal di tingkat pimpinan.
Ekti menegaskan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas.
Wakil rakyat tersebut menekankan pentingnya audit kebijakan Pemprov sebagai bagian dari optimalisasi fungsi pengawasan legislatif.
"Kalau hanya ditandatangani tapi tidak dijalankan, sama saja seperti yang kami kritik ke Pemprov. Tidak ada gunanya," ujar Ekti.
Meski mayoritas fraksi setuju, perdebatan prosedur sempat muncul.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, berpendapat bahwa penggunaan hak angket seharusnya didahului oleh hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah terlebih dahulu.
"Kami adalah pelayan masyarakat. Tuan kami adalah rakyat. Kritik akan kami terima, dan kami akan berbenah," kata Husni menanggapi tuntutan massa.
Namun, pandangan tersebut dipatahkan oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Ia menilai DPRD seharusnya tidak terjebak dalam urutan birokrasi jika tujuannya adalah penyelidikan mendalam.
"Itu cara berpikir yang keliru. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan langsung, berbeda dengan interpelasi yang hanya sebatas meminta keterangan," jelas Herdiansyah.
Herdiansyah menambahkan, secara administratif usulan ini sangat mungkin diwujudkan karena hanya membutuhkan minimal 10 anggota pengusul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit