- Tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket.
- Mereka setuju mengusut sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim yang tidak pro rakyat.
- Meski mayoritas fraksi di DPRD Kaltim setuju, perdebatan prosedur sempat muncul.
SuaraKaltim.id - Massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar demo besar-besaran menuntut perbaikan terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud, Selasa (21/4/2026).
Sejalan dengan itu, 7 fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket guna mengusut sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyatakan aspirasi massa telah dituangkan dalam kesepakatan lintas fraksi.
"Yang pertama kita bersepakat atas usulan adik-adik mahasiswa. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Amanlah," ujar Ekti Imanuel saat menemui massa aksi.
Melansir Kaltimtoday--jaringan Suara.com, secara teknis, pengajuan hak angket kini hanya tinggal menunggu langkah formal di tingkat pimpinan.
Ekti menegaskan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas.
Wakil rakyat tersebut menekankan pentingnya audit kebijakan Pemprov sebagai bagian dari optimalisasi fungsi pengawasan legislatif.
"Kalau hanya ditandatangani tapi tidak dijalankan, sama saja seperti yang kami kritik ke Pemprov. Tidak ada gunanya," ujar Ekti.
Meski mayoritas fraksi setuju, perdebatan prosedur sempat muncul.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, berpendapat bahwa penggunaan hak angket seharusnya didahului oleh hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah terlebih dahulu.
"Kami adalah pelayan masyarakat. Tuan kami adalah rakyat. Kritik akan kami terima, dan kami akan berbenah," kata Husni menanggapi tuntutan massa.
Namun, pandangan tersebut dipatahkan oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Ia menilai DPRD seharusnya tidak terjebak dalam urutan birokrasi jika tujuannya adalah penyelidikan mendalam.
"Itu cara berpikir yang keliru. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan langsung, berbeda dengan interpelasi yang hanya sebatas meminta keterangan," jelas Herdiansyah.
Herdiansyah menambahkan, secara administratif usulan ini sangat mungkin diwujudkan karena hanya membutuhkan minimal 10 anggota pengusul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
7 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo 21 April Ricuh, Massa Desak DPRD Kaltim Evaluasi Gubernur Rudy Mas'ud
-
Berakhir Ricuh, Polisi Halau Mundur Massa Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Aksi 21 April Berakhir Ricuh, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa
-
BRI Tegaskan Komitmen Gender Equality melalui Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM Perempuan