- Organisasi pers mengecam keras intimidasi terhadap wartawan di Kantor Gubernur Kaltim.
- Tindakan represif hingga penghapusan data menimpa jurnalis saat meliput unjuk rasa 21 April.
- Aksi intimidasi itu sebagai pelanggaran atas kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.
SuaraKaltim.id - Sejumlah organisasi pers mengecam keras tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Abdurrahman Amin menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik.
Dia menegaskan bahwa tindakan oknum aparat keamanan itu tidak dapat ditoleransi dan tergolong pengecut.
"Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, melainkan masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut," tegas Amin.
Dia mengatakan aksi intimidasi itu sebagai pelanggaran serius atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Insiden intimidasi itu dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan empat jurnalis menjadi korban.
Pertama, lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya dihapus secara paksa.
Tindakan ini menciptakan trauma dan rasa takut bagi jurnalis yang sedang bertugas.
Sementara di lokasi kedua, tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik.
Senada dengan PWI, Ketua Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi represif tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
"Bila bersih, mengapa harus risih? Ketika jurnalis dirampas alat kerjanya hingga dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," ucap Yuda.
Ia menambahkan bahwa perlindungan wartawan telah memiliki landasan kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda Hasyim Ilyas memperingatkan adanya potensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Beleid tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Priyo Puji turut menyebut kejadian intimidasi itu sebagai preseden buruk.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara
-
7 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo 21 April Ricuh, Massa Desak DPRD Kaltim Evaluasi Gubernur Rudy Mas'ud
-
Berakhir Ricuh, Polisi Halau Mundur Massa Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Aksi 21 April Berakhir Ricuh, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa