Eko Faizin
Rabu, 22 April 2026 | 15:23 WIB
Masa aksi membentangkan poster saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar]
Baca 10 detik
  • Organisasi pers mengecam keras intimidasi terhadap wartawan di Kantor Gubernur Kaltim.
  • Tindakan represif hingga penghapusan data menimpa jurnalis saat meliput unjuk rasa 21 April.
  • Aksi intimidasi itu sebagai pelanggaran atas kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.

"Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data adalah pelanggaran hukum yang harus dihentikan," ujarnya.

Atas kejadian yang mencederai demokrasi ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan pemerintahan.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.

Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik yang seharusnya terbuka.

Dan terakhir, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa sesuai prinsip UU Pers.

Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan tanpa rasa takut. (Antara)

Load More