- Akademisi di Kaltim menyoroti pernyataan soal hak angket harus didahului hak interpelasi.
- Pernyataan itu sebelumnya disampaikan anggota DPRD Kaltim, Fraksi Golkar Husni Fahruddin.
- Menurut dosen Universitas Mulawarman, hak angket tak mensyaratkan interpelasi terlebih dahulu.
SuaraKaltim.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menanggapi perihal pernyataan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Fraksi Golkar, Husni Fahruddin soal hak angket harus didahului hak interpelasi.
Herdiansyah menilai pandangan anggota dewan tersebut keliru dan malah mengaburkan persoalan yang sudah jelas di ruang publik.
"Itu cara berpikir yang keliru. Dewan seharusnya tidak menggiring persoalan yang sudah jelas ke arah lain," ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Herdiansyah menegaskan bahwa secara hukum, penggunaan hak angket tidak mensyaratkan adanya interpelasi terlebih dahulu.
Menurut dia, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang dapat langsung digunakan oleh DPRD ketika terdapat dugaan pelanggaran dalam kebijakan pemerintah.
Herdiansyah menilai substansi persoalan yang dipersoalkan publik saat ini sudah terang, mulai dari kebijakan anggaran yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat hingga dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Lalu apa lagi yang mau diinterpelasikan? Angket itu instrumen penyelidikan langsung oleh dewan, sementara interpelasi hanya sebatas meminta keterangan. Kalau hanya memanggil untuk klarifikasi, untuk apa, sementara persoalannya sudah jelas di depan mata dan bahkan telah tertuang dalam APBD," kata Herdiansyah, yang akrab disapa Castro.
Dia menyampaikan, interpelasi hanya berfungsi sebagai mekanisme meminta penjelasan dari pemerintah, sementara angket memberikan kewenangan lebih luas kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan secara langsung terhadap kebijakan yang diduga bermasalah.
Dalam konteks ini, Herdiansyah menilai dorongan untuk mendahulukan interpelasi justru memperlambat proses pengawasan, padahal kebijakan yang dipersoalkan telah diketahui publik dan bahkan telah disahkan dalam APBD.
Dia juga mengkritik sikap DPRD Kaltim yang dinilai ragu dalam mengambil langkah tegas. Ia menyebut kondisi tersebut mencerminkan ketidaksiapan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Masalahnya sudah seperti gunung meletus. Publik sudah tahu. Tapi dewan justru masih ingin mencari tahu penyebabnya, bukan segera mengambil langkah untuk menanggulangi," ujarnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket guna mengusut sejumlah kebijakan Pemerintah Pemprov.
Kesepakatan itu diambil setelah ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim menggelar aksi di gedung DPRD pada 21 April 2026.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa aspirasi massa telah diterima dan dituangkan dalam kesepakatan lintas fraksi. Ia menyebut seluruh unsur pimpinan fraksi telah menyatakan persetujuan.
"Yang pertama kita bersepakat atas usulan adik-adik mahasiswa. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Amanlah," ujar Ekti saat menemui massa aksi.
Ia menekankan bahwa kesepakatan tersebut harus ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti sebagai dokumen formal. Menurut dia, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah perlu dilakukan secara serius.
"Kalau hanya ditandatangani tapi tidak dijalankan, sama saja seperti yang kami kritik ke Pemprov. Tidak ada gunanya," ujarnya.
Meski mayoritas fraksi telah menyatakan dukungan, perdebatan mengenai prosedur penggunaan hak DPRD masih muncul.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan hak angket seharusnya diawali dengan hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah.
Dalam sistem ketatanegaraan, DPR memiliki tiga hak utama dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Ketiga hak tersebut diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 20A ayat 2 serta Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hak interpelasi merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas.
Sementara itu, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Adapun hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyampaikan penilaian terhadap kebijakan pemerintah atau menindaklanjuti hasil penggunaan hak interpelasi dan hak angket.
Dalam praktiknya, penggunaan hak angket tidak secara eksplisit mensyaratkan penggunaan hak interpelasi terlebih dahulu.
Hak angket dapat diusulkan oleh anggota dewan lintas fraksi dan disetujui dalam rapat paripurna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui hak angket, DPRD dapat membentuk panitia khusus yang memiliki kewenangan memanggil pejabat pemerintah, badan hukum, maupun masyarakat untuk memberikan keterangan.
Proses ini menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas kebijakan publik.
Perdebatan mengenai prosedur ini mencerminkan dinamika internal DPRD dalam merespons tekanan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Di sisi lain, dorongan penggunaan hak angket menunjukkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Herdiansyah menilai momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa instrumen yang tersedia telah cukup untuk menindaklanjuti persoalan yang ada tanpa perlu menunda melalui prosedur yang tidak wajib.
Dalam konteks ini, langkah DPRD ke depan akan menjadi penentu dalam merespons tuntutan publik serta memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Hak Angket Tak Perlu Interpelasi, DPRD Didesak Usut Kebijakan Pemprov Kaltim
-
Tak Temui Massa saat Demo, Gubernur Rudy Mas'ud Malah Puji Unjuk Rasa lewat Video
-
Didemo Ribuan Massa Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Ucapkan Terima Kasih
-
Komunitas Pers Kutuk Intimidasi Jurnalis saat Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara