SuaraKaltim.id - Jaringan pemasok kosmetik ilegal di Kalimantan Timur dibongkar jajaran Ditpolairud Polda Kaltim.
Polisi menetapkan 4 orang tersangka yang semuanya adalah perempuan. Mereka bernisial, berinisial ID, EL, IS dan RI sebagai tersangka.
“Keempat tersangka itu berasal dari daerah Palu, Pinrang, Bontang, juga Banjarmasin,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat pers rilisdi Mako Ditpolairud Polda Kaltim, seperti dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (26/05/2023).
“Kasus kosmetik ilegal ini terbongkar dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Samarinda pada Minggu, 7 Mei 2023 lalu,” imbuhnya.
Saat itu anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan di atas Kapal Ferry yang tengah sandar. Hasilnya ditemukan ribuan kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ada lima kardus warna cokelat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan satu dus warna cokelat berisi berisi 100 pcs rclinic, 10 pcs lulur magic, 20 pcs fass llow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izin edar dan juga standar mutunya,” kata Yusuf.
Dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mengaku paket kosmetik itu milik empat orang. Aparat kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka tambahan di Sulawesi Selatan.
“Ditemukan juga lokasi pembuatan kosmetik tak berizin di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ribuan paket kosmetik berbagai merk disita sebagai barang bukti,” ungkap Yusuf.
Rencananya tersangka menjual kosmetik ilegal itu ke sejumlah kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya barang dipasarkan dulu melalui media sosial serta platform jual beli online.
Baca Juga: Hati-hati Termakan Klaim Produk Kecantikan, Begini Cara Memilih yang Tepat Untuk Kulit
Hasil penyelidikan diketahui bahwa paket kosmetik tersebut adalah milik 3 orang warga Bontang, Kubar dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan akan diedarkan di wilayah mereka masing-masing.
“Atas perbuatannya empat tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan atau 2 UU Nomor 36 Tengang Kesehatan. Ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi