SuaraKaltim.id - Jaringan pemasok kosmetik ilegal di Kalimantan Timur dibongkar jajaran Ditpolairud Polda Kaltim.
Polisi menetapkan 4 orang tersangka yang semuanya adalah perempuan. Mereka bernisial, berinisial ID, EL, IS dan RI sebagai tersangka.
“Keempat tersangka itu berasal dari daerah Palu, Pinrang, Bontang, juga Banjarmasin,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat pers rilisdi Mako Ditpolairud Polda Kaltim, seperti dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (26/05/2023).
“Kasus kosmetik ilegal ini terbongkar dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Samarinda pada Minggu, 7 Mei 2023 lalu,” imbuhnya.
Saat itu anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan di atas Kapal Ferry yang tengah sandar. Hasilnya ditemukan ribuan kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ada lima kardus warna cokelat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan satu dus warna cokelat berisi berisi 100 pcs rclinic, 10 pcs lulur magic, 20 pcs fass llow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izin edar dan juga standar mutunya,” kata Yusuf.
Dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mengaku paket kosmetik itu milik empat orang. Aparat kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka tambahan di Sulawesi Selatan.
“Ditemukan juga lokasi pembuatan kosmetik tak berizin di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ribuan paket kosmetik berbagai merk disita sebagai barang bukti,” ungkap Yusuf.
Rencananya tersangka menjual kosmetik ilegal itu ke sejumlah kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya barang dipasarkan dulu melalui media sosial serta platform jual beli online.
Baca Juga: Hati-hati Termakan Klaim Produk Kecantikan, Begini Cara Memilih yang Tepat Untuk Kulit
Hasil penyelidikan diketahui bahwa paket kosmetik tersebut adalah milik 3 orang warga Bontang, Kubar dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan akan diedarkan di wilayah mereka masing-masing.
“Atas perbuatannya empat tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan atau 2 UU Nomor 36 Tengang Kesehatan. Ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat