Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 03 Juni 2023 | 20:59 WIB
Bupati Kukar Edi Damansyah saat melihat kondisi rumah warga di Kelurahan Bukit Biru. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kutai Kartanegara (Kukar) bakal segera dijalankan. Sejauh ini, progresnya sudah dalam tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Hal itu sebagai persiapan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Diperkirakan, kegiatan fisik akan dilakukan dalam hitungan minggu.

"Kami harap dua minggu ke depan sudah ada kegiatan di lapangan," kata Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (P3KP) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kukar, Andi Muhammad Yahya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (03/06.2023).

Ia menjelaskan, sasaran penerima manfaat RTLH sebanyak 1.010 rumah yang tersebar di 193 desa. Meliputi zona pesisir, tengah, dan hulu Kukar.

Baca Juga: DLHK Kukar Ambisi Rebut Penghargaan Adipura

Berdasarkan data tim survei lapangan, ada 400 rumah yang sudah diverifikasi dan layak menerima program tersebut. Kendati demikian, verifikasi tetap berlanjut untuk mencapai target yang telah ditetapkan. 

"Untuk sementara target yang ada di HPS sekitar 400 lebih, tapi tetap kami lanjutkan survei di lapangan untuk 1.000 itu tadi," sebutnya.

Anggaran yang disediakan per rumah senilai Rp 50 juta. Namun anggaran tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Artinya menyesuaikan dengan tingkat kerusakannya.

Bahkan verifikasi data dilakukan dengan sangat selektif, agar program betul-betul tepat sasaran. 

"Jadi kami sangat selektif dan sangat hati-hati di lapangan, walaupun sudah diplot Rp50 juta tapi tetap aplikasinya sesuai dengan kerusakan rumah tersebut. Jadi tergantung kerusakan rumah sasaran yang telah divalidasi," ungkap Andi.

Baca Juga: Dinas PU Kukar Luncurkan Aplikasi Si Jajan, Gunanya untuk Petakan Kondisi Jalan dan Jembatan

Dalam proses pengerjaannya, dinas perumahan dan kawasan permukiman menggadeng Kodim 0906/Kutai Kartanegara (KKR) sebab menggunakan sistem swakelola.

"Karena kami ini sistem swakelola dengan instansi lain, kami enggak ada upah, tapi uang makan saja. Dalam prosesnya kami serahkan ke TNI, apakah dia nanti melibatkan masyarakat secara sukarela, itu tidak masalah," kata Andi mengakhiri.

Load More