Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Juni 2023 | 17:21 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. [Inibalikpapan.com]

Dari situ kemudian, polisi berhasil mengamankan ST dan telah ditetapkan tersangka, termasuk ditahan. Hasil pemeriksaan urine ST juga dinyatakan positif menggunakan sabu.

"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," ujarnya

Dalam kasus itu, ST dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak Ia pun terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya.

Baca Juga: Kejam! Balita 3 Tahun Dikasih Minum Air Dari Bekas Bong Sabu, Efeknya Tak Bisa Tidur dan Tak Mau Makan

Load More