Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. [Inibalikpapan.com]
Dari situ kemudian, polisi berhasil mengamankan ST dan telah ditetapkan tersangka, termasuk ditahan. Hasil pemeriksaan urine ST juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," ujarnya
Dalam kasus itu, ST dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak Ia pun terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya.
Berita Terkait
-
Kejam! Balita 3 Tahun Dikasih Minum Air Dari Bekas Bong Sabu, Efeknya Tak Bisa Tidur dan Tak Mau Makan
-
Viral Balita di Samarinda Positif Sabu Usai Diberi Minum Oleh Tetangga, Efeknya Tak Tidur 2 Hari 2 Malam dan Hiperaktif
-
5 Fakta Balita Positif Narkoba: Diberi Minum Tetangga Pakai Bekas Bong, Gelagat Jadi Aneh
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien