Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. [Inibalikpapan.com]
Dari situ kemudian, polisi berhasil mengamankan ST dan telah ditetapkan tersangka, termasuk ditahan. Hasil pemeriksaan urine ST juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," ujarnya
Dalam kasus itu, ST dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak Ia pun terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya.
Berita Terkait
-
Kejam! Balita 3 Tahun Dikasih Minum Air Dari Bekas Bong Sabu, Efeknya Tak Bisa Tidur dan Tak Mau Makan
-
Viral Balita di Samarinda Positif Sabu Usai Diberi Minum Oleh Tetangga, Efeknya Tak Tidur 2 Hari 2 Malam dan Hiperaktif
-
5 Fakta Balita Positif Narkoba: Diberi Minum Tetangga Pakai Bekas Bong, Gelagat Jadi Aneh
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!