Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Juni 2023 | 15:29 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKaltim.id - Polisi menangkap seorang wanita dalam kasus balita positif narkoba yang terjadi di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Perempuan berinisial ST (50) ditangkap lantaran terbukti memberikan bekas bong sabu kepada bayi berinisial N.

ST sendiri mengaku memakai sabu menggunakan botol kemasan bekas air mineral bersama teman serumahnya yang berinisial RA. Sebelum N datang dengan orangtuanya, ST sempat menghisap sabu pada Minggu (4/6/2023).

Keesokan harinya, N datang bersama ibunya sekira jam 10.00 WITA pada Senin (5/6/2023). Kemudian sang bayi meminta minum. Namun, tanpa disadari, ST kontan memberikan air yang berada di dalam botol bekas bong untuk menghisap sabu.

ST tidak menyangka, jika air tersebut masih mengandung sisa sabu yang bisa berefek pada tubuh balita N. Sebab, ia mengira air tersebut sudah tidak berbahaya lagi karena sudah didiamkan semalaman.

Baca Juga: 8 Fakta Mengerikan di Balik Kasus Balita Positif Sabu: Dikira Kesurupan hingga Direhabilitasi

Sepulang dari rumah ST, balita N menunjukkan gejala yang tidak biasa.

Ia berubah menjadi gelisah, rewel, dan berkeringat dingin. Bahkan si balita tidak tidur dan menunjukkan gejala hiperaktif. Sang ibu panik dan membawa anaknya RSUD Atma Husada.

Dokter yang menangani sang bayi itu akhirnya curiga, jika pasiennya tersebut terpapar narkoba.

Saat melakukan tes urine, hasilnya pun mengejutkan, N divonis positif konsumsi sabu.

Ibunda N tidak terima, ia kemudian melaporkan ST ke kepolisian. Tak perlu waktu lama bagi polisi yang mendapat laporan tersebut untuk menangkap ST di rumahnya. Saat penangkapan, Polisi juga menyita botol bekas bong sabu sebagai barang bukti.

Baca Juga: Gegara Dikasih Tetangganya Air Sabu, Balita di Samarinda Kini Direhab di BNNP Kaltim

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, membenarkan penangkapan ST. Ia mengatakan bahwa ST telah melanggar Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“ST telah memberikan air bekas bong sabu kepada balita yang tidak tahu apa-apa. Ini merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya bagi kesehatan dan masa depan anak itu,” ujar Kompol Rengga.

Saat ini ST telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, balita yang menjadi korban mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Samarinda digegerkan dengan temuan kasus balita positif narkoba. Kasus tersebut menjadi viral, lantaran perilakunya yang berubah menjadi hiperaktif dan tidak bisa tidur selama beberapa hari.

Kasus tersebut mencuat setelah diketahui Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun. Namun orangtua tidak mengetahuinya.

"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," katanya, beberapa waktu lalu.

Bayi yang diketahui berinisial N tersebut kerap berbicara seperti sedang berhalusinasi setelah minum air dalam botol yang disinyalir pernah digunakan menjadi bong dari tetangganya.

"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," ujarnya.

Selain hiperaktif, Rina mengungkap, jika balita tersebut juga mengeluarkan keringat dingin dan tidak mau makan dan minum selama dua hari.

"Dan gejala lain keluar keringat dengan aroma yang tidak sedap. Dia kelihatan nggak capek, walaupun tidak makan tidak minum terus nggak ngantuk. Terus matanya tuh terbuka lebar,” sebutnya.

Setelah mengetahui kabar itu, Rina berkonsultasi dengan orangtua balita agar anaknya itu dilakukan tes urine. Pada Rabu (8/6/2023) silam, N akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda.

“Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing. Satu jam setelah itu hasilnya keluar, ternyata positif metamfetamin (narkoba),” ujarnya.

Load More