SuaraKaltim.id - Polisi menangkap seorang wanita dalam kasus balita positif narkoba yang terjadi di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Perempuan berinisial ST (50) ditangkap lantaran terbukti memberikan bekas bong sabu kepada bayi berinisial N.
ST sendiri mengaku memakai sabu menggunakan botol kemasan bekas air mineral bersama teman serumahnya yang berinisial RA. Sebelum N datang dengan orangtuanya, ST sempat menghisap sabu pada Minggu (4/6/2023).
Keesokan harinya, N datang bersama ibunya sekira jam 10.00 WITA pada Senin (5/6/2023). Kemudian sang bayi meminta minum. Namun, tanpa disadari, ST kontan memberikan air yang berada di dalam botol bekas bong untuk menghisap sabu.
ST tidak menyangka, jika air tersebut masih mengandung sisa sabu yang bisa berefek pada tubuh balita N. Sebab, ia mengira air tersebut sudah tidak berbahaya lagi karena sudah didiamkan semalaman.
Sepulang dari rumah ST, balita N menunjukkan gejala yang tidak biasa.
Ia berubah menjadi gelisah, rewel, dan berkeringat dingin. Bahkan si balita tidak tidur dan menunjukkan gejala hiperaktif. Sang ibu panik dan membawa anaknya RSUD Atma Husada.
Dokter yang menangani sang bayi itu akhirnya curiga, jika pasiennya tersebut terpapar narkoba.
Saat melakukan tes urine, hasilnya pun mengejutkan, N divonis positif konsumsi sabu.
Ibunda N tidak terima, ia kemudian melaporkan ST ke kepolisian. Tak perlu waktu lama bagi polisi yang mendapat laporan tersebut untuk menangkap ST di rumahnya. Saat penangkapan, Polisi juga menyita botol bekas bong sabu sebagai barang bukti.
Baca Juga: 8 Fakta Mengerikan di Balik Kasus Balita Positif Sabu: Dikira Kesurupan hingga Direhabilitasi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, membenarkan penangkapan ST. Ia mengatakan bahwa ST telah melanggar Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“ST telah memberikan air bekas bong sabu kepada balita yang tidak tahu apa-apa. Ini merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya bagi kesehatan dan masa depan anak itu,” ujar Kompol Rengga.
Saat ini ST telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, balita yang menjadi korban mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Samarinda digegerkan dengan temuan kasus balita positif narkoba. Kasus tersebut menjadi viral, lantaran perilakunya yang berubah menjadi hiperaktif dan tidak bisa tidur selama beberapa hari.
Kasus tersebut mencuat setelah diketahui Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun. Namun orangtua tidak mengetahuinya.
"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," katanya, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya