Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 14 Juni 2023 | 19:23 WIB
Tersangka ST saat dihadirkan polisi dalam pers rilis di Halaman Polresta Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Tersangka kasus balita positif sabu, ST menceritakan kronologi versi dirinya. Wanita 50 tahun itu menyebut, air bekas sabu yang diminum balita tersebut diberikan langsung melalui tangan sang ibu kandung.

ST menjelaskan, awalnya sang ibu dari balita itu memang mendatangi dirinya untuk meminjam sejumlah uang. Dia pun memberikan syarat kepada ibu dari balita. Yakni, jika ingin meminjam uang maka harus mencabut ubannya terlebih dahulu.

Tepat pada Senin (05/06/2023), sang ibu pun datang bersama anaknya ke kediaman ST yang tak jauh dari rumahnya. Di sana, ST menyebut, bahwa saat sang ibu tengah mencabuti ubannya, tiba-tiba sang anak yang kala itu tengah makan jajanan meminta air minum lantaran haus.

ST mengklaim, sang ibu yang mendengar permintaan anaknya itu kemudian berinisiatif mengambil air di dalam botol yang posisinya tepat di samping ST.

Baca Juga: Pro Kontra Warga Asing Jadi Mandor IKN, Begini Pembelaan Luhut

“Jadi bukan saya yang ngasih. Mamanya langsung ambil aja itu botol dan dikasih ke anaknya, jadi mamanya nggak ada nanya-nanya dulu,” klaim tersangka, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (14/06/2023).

Faktanya, ST mengetahui botol itu berisi air bekas sabu dan ST tidak mencegah saat air itu diminum sang balita.

“Saya tahu itu air bekas nyabu. Botol itu memang saya pakai untuk nyabu. Tapi bukan saya yang kasih ke anaknya,” klaim Tersangka ST.

ST menegaskan, dirinya memang pemakai narkoba, dan mengklaim baru pakai sabu dua bulan belakangan.

“Baru dua bulan, empat kali pakai. Pakainya di rumah itu. Barang itu nggak beli dikasih teman. Kata teman itu bisa bikin enggak ngantuk gitu,” pungkasnya.

Baca Juga: Khawatir Bawa Penyakit, DPRD DKI Minta Seleksi Hewan Kurban Masuk Jakarta Diperketat

Load More