SuaraKaltim.id - Tersangka kasus balita positif sabu, ST menceritakan kronologi versi dirinya. Wanita 50 tahun itu menyebut, air bekas sabu yang diminum balita tersebut diberikan langsung melalui tangan sang ibu kandung.
ST menjelaskan, awalnya sang ibu dari balita itu memang mendatangi dirinya untuk meminjam sejumlah uang. Dia pun memberikan syarat kepada ibu dari balita. Yakni, jika ingin meminjam uang maka harus mencabut ubannya terlebih dahulu.
Tepat pada Senin (05/06/2023), sang ibu pun datang bersama anaknya ke kediaman ST yang tak jauh dari rumahnya. Di sana, ST menyebut, bahwa saat sang ibu tengah mencabuti ubannya, tiba-tiba sang anak yang kala itu tengah makan jajanan meminta air minum lantaran haus.
ST mengklaim, sang ibu yang mendengar permintaan anaknya itu kemudian berinisiatif mengambil air di dalam botol yang posisinya tepat di samping ST.
“Jadi bukan saya yang ngasih. Mamanya langsung ambil aja itu botol dan dikasih ke anaknya, jadi mamanya nggak ada nanya-nanya dulu,” klaim tersangka, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (14/06/2023).
Faktanya, ST mengetahui botol itu berisi air bekas sabu dan ST tidak mencegah saat air itu diminum sang balita.
“Saya tahu itu air bekas nyabu. Botol itu memang saya pakai untuk nyabu. Tapi bukan saya yang kasih ke anaknya,” klaim Tersangka ST.
ST menegaskan, dirinya memang pemakai narkoba, dan mengklaim baru pakai sabu dua bulan belakangan.
“Baru dua bulan, empat kali pakai. Pakainya di rumah itu. Barang itu nggak beli dikasih teman. Kata teman itu bisa bikin enggak ngantuk gitu,” pungkasnya.
Baca Juga: Pro Kontra Warga Asing Jadi Mandor IKN, Begini Pembelaan Luhut
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya