Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:50 WIB
Dua tersangka mucikari dibekuk Polres Bontang yang menjual anak Jakarta di bawah umur. [KlikKaltim.com]

Keduanya dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Load More