Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 13 Juli 2023 | 20:55 WIB
Ilustrasi penjual sabu. [Ist]

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More