SuaraKaltim.id - Kasus peredaran gelap narkotika di Samarinda belum juga berakhir. Terkini, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menggagalkan peredaran 3.767 butir ekstasi.
Kasus ini terungkap saat polisi mengamankan M Ibdaul Hasan (26) yang merupakan warga Jalan KH Adam Malik. Pria 26 tahun itu ditangkap polisi di Jalan KH Harun Nafsi pada Senin (17/07/2023) lalu sekitar pukul 00.00 Wita.
Sebelumnya, polisi memang telah menerima laporan jika akan terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Pelaku kami tangkap saat sedang naik motor di Jalan KH Harun Nafsi, awal digeledah ditemukan ekstasi sebanyak 50 butir," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/07/2023).
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dan benar saja, di sana polisi kembali menemukan ekstasi dengan jumlah yang lebih banyak lagi, yakni sebanyak 3.717 butir.
"Jadi total ekstasi yang didapatkan sebanyak 3.767 butir. Seluruhnya kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Hasan langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses secara hukum.
Kepada polisi, Hasan mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi hubungannya via telepon. Pelaku dititipkan barang dan diperintahkan ambil barang di suatu tempat," sebut Kombes Pol Ary.
Baca Juga: Ditangkap di Bandung, Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel Positif Narkoba
Satu butir pil mematikan itu biasa dijual oleh pelaku senilai Rp 650 hingga Rp 700 ribu. Dari setiap transaksi, Hasan menerima imbalan hingga mencapai Rp 500 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Polsek Sungai Kunjang turut mengamankan tiga orang pengedar sabu pada Rabu (12/7/2023) lalu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 52 poket sabu beserta uang tunai senilai Rp 80 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Ketiga pengedar yang diamankan yakni, Fadliyansyah (46), Ridany (40) dan Muhri (37). Polisi lebih dulu mengamankan Fadliyansyah di Jalan P Antasari, dan kemudian menyusul Ridany di lokasi yang sama.
"Kami amankan 52 poket sabu dengan berat total 103 gram," jelas Kombes Pol Ary.
Lanjut dikatakan dia, ketiga pelaku tergabung dalam satu jaringan dan telah menjalankan bisnis haram ini sejak 6 bulan belakangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga