Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 31 Juli 2023 | 21:11 WIB
IKN Nusantara. [Humas Kementerian PUPR]

Namun, AMAN Kaltim menilai program pemindahan ini memiliki risiko konflik dan kurang relevan karena masyarakat lokal juga memiliki potensi untuk mengelola bidang pertanian.

Menurutnya, pemerintah harus mengakui bahwa masyarakat lokal di Kaltim memiliki kemampuan bertani dan layak untuk diberikan kesempatan yang sama.

Selain itu, masyarakat adat yang memiliki lahan adat juga berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara dengan warga lainnya.

Baca Juga: Begini Modus Licik Mafia Tanah Rebut Lahan Warga

Load More