SuaraKaltim.id - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) membahas transparansi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Diduga ada kejahatan informasi di megaproyek IKN.
Divisi Kampanye JATAM Kaltim, Fachri Aziz mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bendungan Sepaku Semoi dan intake Sungai Sepaku.
Oleh sebab itu pihaknya melayangkan gugatan berisi permohonan informasi atas total 7 dokumen dan data terkait bendungan Sepaku Semoi dan intake Sungai Sepaku.
Di antaranya, salinan dokumen teknis pembangunan bendungan Sepaku-Semoi Penajam Paser Utara (PPU), salinan dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku, hingga salinan dokumen persyaratan administratif.
Baca Juga: Suplai Kebutuhan Hewani, Perumda Dharma Jaya Bakal Buka Cabang Di IKN Nusantara
"2 proyek ini dibangun di atas bentang alam yang ternyata di sana banyak endemik, ekosistem, bahan manusia juga ada di sana," ungkap Fachri, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (16/08/2023).
Ia mengungkapkan, warga sudah banyak yang lama tinggal di sana sebelum IKN hadir. Bahkan, sudah menghadapi banyak persoalan dengan berbagai pihak dan industri.
Kini, mereka masih harus menghadapi megaproyek IKN.
"Di tempat yang ditetapkan ini bukan ruang kosong. Di sana banyak kehidupan. Ini adalah proyek sirkulasi yang dibangun Bappenas untuk menghadampi ancaman krisis air," sambungnya.
Bendungan Sepaku Semoi disebut memakan anggaran sebesar Rp 556 miliar. Ia menilai, dibangunnya proyek tersebut karena pemerintah sudah memperkirakan akan terjadi krisis air ke depannya.
Baca Juga: Terancam Pailit, Wamen BUMN Buka Suara Soal Nasib Proyek IKN di Tangan Waskita Karya
"Proyek ini, sekali lagi, tidak dibangun di atas ruang kosong. Seperti masyarakat adat suku Balik, mereka terancam kehilangan sumber daya air yang jadi sumber pengetahuan, ekonomi, sosial, dan budaya," tambahnya.
Ia juga menyebut, masyarakat suku Balik juga dipaksa menerima kiriman air dari kontraktor proyek. Termasuk dipaksa meninggalkan Sepaku dan dipaksa belajar membuat sumur bor.
"Sungai ini juga jadi tanda bahwa ada 30 makam leluhur di tepi aliran Sungai Sepaku yang sudah 200 tahun. Ada IKN, 30 makam itu digusur. Negara melihat makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan bisa dipindah," tegasnya.
Sementara itu, Akademisi dari FH Unmul, Warkhatun Najidah mengatakan bahwa sejak awal pemerintah membuat Undang-Undang (UU) tentang IKN pun sudah tidak terbuka.
"Masyarakat diinformasikannya itu bukan hal yang urgent. Informasikan berapa tenaga kerja yang akan ke sini, soal berapa triliun masyarakat akan ke sini. Tapi akan ada titik di mana masyarakat akan terkena bahaya kalau tidak diinformasikan. Salah satunya soal AMDAL," ungkap Najidah.
Menurutnya, pembangunan yang besar akan memberikan efek luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Sehingga, AMDAL harus diberitahu. Termasuk soal tanah.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi 1x1 Meter, Mungil dan Nyaman untuk Rumah Minimalis
-
3 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis!
-
Cepat Klik! 9 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Bagi Saldo DANA Gratis, Cuan Tanpa Modal!
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!