Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 01 September 2023 | 16:37 WIB
Pengungkapan pelaku penikaman sahabatnya sendiri hingga tewas di Polres Berau. [kaltimtoday.co]

Pelaku CA saat ini harus melewati masa mudanya di balik jeruji penjara karena dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Load More