Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 26 September 2023 | 19:24 WIB
Polres Berau lakukan pengungkapan 4 tersangka kasus pencurian aki Tower Telkomsel. [kaltimtoday.co]

''Saat dilakukan interogasi, barang-barang hasil curian tersebut belum sempat dijual,'' jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.500.000 (Satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 

Adapun ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. 

Baca Juga: Terlantar, Pria Tua di Siantan Alami Kepala Bocor hingga Tercebur ke Parit, Netizen: Dinas Sosialnya Mana

Load More