SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menaikkan status peristiwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang. Dari Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) menjadi Tanggap Darurat.
Peningkatan status itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun belum lama ini. Ia menyatakan naiknya status merupakan bentuk antisipasi.
"Peningkatan status tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi potensi kerugian dan dampak yang berlarut-larut, terutama pada kesehatan masyarakat," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (28/09/2023).
Rujukan peningkatan status kebakaran lahan sejak 24 September kemarin itu adalah Surat Keputusan 9SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/K620/2023 tentang Karhutla.
Ia menyebut, peningkatan status kebakaran lahan di TPA Bukit Pinang berarti Pemkot Samarinda dapat mengerahkan seluruh sumber daya secara maksimal. Tujuannya, guna percepatan penanganan kebakaran itu.
“Melalui rapat, kami sepakat personel gabungan TNI-Polri, Disdamkar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, PMI, serta tim relawan akan bekerja penuh sehari, menggunakan sistem bergilir. Secara kolaboratif, para personel akan bekerja 24 jam, yang nantinya akan dibagi menjadi tiga jadwal kerja,” tuturnya.
Pemkot Samarinda juga akan menambah jumlah operator, alat berat, tangki dan air. Khusus, untuk penanganan yang lebih maksimal.
“Kami akan petakan malam ini dan dieksekusi langsung oleh tim gabungan,” tuturnya.
Sebelumnya, BPBD Samarinda melaporkan area lahan TPA Bukit Pinang kembali memuculkan api sekira pukul 23.30 WITA. Selasa (26/9) malam.
Baca Juga: Sudah 2 Hari, TPA Bukit Pinang di Samarinda Terbakar, BPBD Beberkan Pemicu Percikan Api
Api kembali muncul karena penanganan tim gabungan pada malam hari sempat terhenti. Sisa api yang tersimpan di bawah tumpukan sampah bercampur dengan gas metana sehingga memicu kobaran api yang lebih besar.
“Kebakaran terjadi lagi karena tidak ada keberlanjutan penanganan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat