Denada S Putri
Selasa, 24 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Suasana kumuh bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda. [kaltimtoday.co]

"Kami sudah menerima uangnya. Tapi menurut saya tidak cukup. Infonya, kami diberikan waktu selama satu minggu, untuk membongkar bangunan sendiri," kata Jono.

"Kami mintanya satu sampai dua bulan lah, kalau seminggu terlalu sebentar," tambahnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya telah melakukan peninjauan bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda pada Rabu (18/10/2023).

Andi Harun mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban dalam waktu dekat untuk mengatasi wilayah kumuh di daerah tersebut, sekaligus fasilitas umum berupa jalan akan dialihfungsikan kembali.

"Menurut laporan camat dan lurah, kawasan ini merupakan fasilitas umum (fasum) dan jalan. Puluhan bangunan di sini juga tidak memiliki izin resmi. Ke depannya, kita akan alih fungsikan kembali di tahun ini," tutup Andi Harun.

Load More