SuaraKaltim.id - Sejumlah warga yang menempati bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda dihantui rasa cemas. Pasalnya, Pemkot Samarinda berencana melakukan penertiban di kawasan itu.
Alasan Pemkot Samarinda ialah, mayoritas pendirian bangunan tidak memiliki izin resmi. Tercatat, sebanyak 34 bangunan liar diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rasa cemas itu disampaikan Sulastri. Wanita 63 tahun itu yang sudah tinggal selama puluhan tahun di kawasan tersebut. Dia merasa was-was atas penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Sebelumnya, perempuan paruh baya itu mengaku telah mendapatkan sosialisasi dari Pemkot Samarinda. Soal bangunan itu akan dialihfungsikan.
"Dulu di sini Jalan Pabean, tembusan ke Citra Niaga. Saat ditanya mau dialihfungsikan, saya tidak bisa bilang setuju atau tidak, karena bukan hak saya," kata Sulastri, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Sulastri merupakan seorang pedagang sembako di daerah tersebut. Ia menjual berbagai macam kebutuhan pokok untuk warga sekitar, seperti makanan dan minuman, rokok, telur, dan lain-lain.
Menurut pengakuannya, dia hanya meminta disediakan tempat untuk tinggal dan bekerja. Dia juga mengatakan hal itu ke pada camat setempat.
"Beberapa hari lalu, bu camat datang ke sini. Saya bilang ke beliau, agar disediakan tempat tinggal untuk bekerja," tuturnya.
Mendengar keluhan Sulastri dan warga sekitar, Pemkot Samarinda telah memberikan uang ganti rugi kepada tiap bangunan liar di kawasan tersebut.
Baca Juga: Warga Samarinda Ditangkap di Muara Badak Karena Kantongi Sabu
"Pemilik bangunan, dikasih uang ganti rugi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan penyewa bangunan, dikasih uang sebesar Rp 1,5 juta," ucap Sulastri.
Lebih lanjut, dia memiliki 7 bangunan kecil yang dimanfaatkan sebagai sewaan dan tempatnya berjualan. Dia mengaku, dirinya hanya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta.
"Cuma lima bangunan saya yang diganti, dua bangunan tidak dapat. Tapi, saya bersyukur dan semoga ada manfaat ke depannya," ungkapnya pada Senin (23/10/2023).
Selain itu, Sulastri meminta keringanan kepada pihak Pemkot Samarinda. Berharap untuk bisa berkemas meninggalkan kawasan tersebut sesuai arahan yang diberikan.
"Semalam bu Camat bilang secepatnya. Saya minta keringanan karena memindahkan barang itu tidak sebentar. Bu Camat mengiyakan, yang penting ada progresnya," imbuhnya.
Terpisah, Jono (nama samaran) merasakan ketidakadilan atas ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda. Menurutnya, uang tersebut dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhan warga di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!