SuaraKaltim.id - Sejumlah warga yang menempati bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda dihantui rasa cemas. Pasalnya, Pemkot Samarinda berencana melakukan penertiban di kawasan itu.
Alasan Pemkot Samarinda ialah, mayoritas pendirian bangunan tidak memiliki izin resmi. Tercatat, sebanyak 34 bangunan liar diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rasa cemas itu disampaikan Sulastri. Wanita 63 tahun itu yang sudah tinggal selama puluhan tahun di kawasan tersebut. Dia merasa was-was atas penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Sebelumnya, perempuan paruh baya itu mengaku telah mendapatkan sosialisasi dari Pemkot Samarinda. Soal bangunan itu akan dialihfungsikan.
"Dulu di sini Jalan Pabean, tembusan ke Citra Niaga. Saat ditanya mau dialihfungsikan, saya tidak bisa bilang setuju atau tidak, karena bukan hak saya," kata Sulastri, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Sulastri merupakan seorang pedagang sembako di daerah tersebut. Ia menjual berbagai macam kebutuhan pokok untuk warga sekitar, seperti makanan dan minuman, rokok, telur, dan lain-lain.
Menurut pengakuannya, dia hanya meminta disediakan tempat untuk tinggal dan bekerja. Dia juga mengatakan hal itu ke pada camat setempat.
"Beberapa hari lalu, bu camat datang ke sini. Saya bilang ke beliau, agar disediakan tempat tinggal untuk bekerja," tuturnya.
Mendengar keluhan Sulastri dan warga sekitar, Pemkot Samarinda telah memberikan uang ganti rugi kepada tiap bangunan liar di kawasan tersebut.
Baca Juga: Warga Samarinda Ditangkap di Muara Badak Karena Kantongi Sabu
"Pemilik bangunan, dikasih uang ganti rugi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan penyewa bangunan, dikasih uang sebesar Rp 1,5 juta," ucap Sulastri.
Lebih lanjut, dia memiliki 7 bangunan kecil yang dimanfaatkan sebagai sewaan dan tempatnya berjualan. Dia mengaku, dirinya hanya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta.
"Cuma lima bangunan saya yang diganti, dua bangunan tidak dapat. Tapi, saya bersyukur dan semoga ada manfaat ke depannya," ungkapnya pada Senin (23/10/2023).
Selain itu, Sulastri meminta keringanan kepada pihak Pemkot Samarinda. Berharap untuk bisa berkemas meninggalkan kawasan tersebut sesuai arahan yang diberikan.
"Semalam bu Camat bilang secepatnya. Saya minta keringanan karena memindahkan barang itu tidak sebentar. Bu Camat mengiyakan, yang penting ada progresnya," imbuhnya.
Terpisah, Jono (nama samaran) merasakan ketidakadilan atas ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda. Menurutnya, uang tersebut dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhan warga di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama
-
Pemkab PPU Siapkan Lahan Sekolah Taruna Nusantara Penopang IKN
-
Pajak Jadi Darah Pembangunan, Kaltim Tawarkan Tarif Terendah dan Layanan Digital
-
Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dipertanyakan, Infrastruktur Wisata Kaltim Masih Jadi PR