SuaraKaltim.id - Seorang mantan sekuriti salah satu bank di Samarinda ditangkap pihak berwajib terkait kasus korupsi dengan modus "nasabah topengan" (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif). Saat ini, pria berinisial WW (30) yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan bahwa WW telah beraksi di tiga lokasi.
"Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," kata Subhan di Samarinda, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam aksinya, WW menjalankan modus "nasabah topengan" dengan dua orang lainnya yang kini telah menjalani proses hukum yaitu Eka Trian Wijanti (mantan Mantri KUR BRI) dan Endry Yonata (pihak eksternal).
Sebelumnya, Eka Trian Wijanti disangkakan menggunakan modus "nasabah topengan'" dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar".
Dalam perkara ini WW disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
Berita Terkait
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
-
Chery Hadir di Samarinda, Berikan Pilihan Mobil Premium untuk Konsumen di Kalimantan
-
7 ATM BRI Terdekat Tegalrejo, Tarik Tunai 24 Jam Makin Mudah
-
Dugaan Korupsi M Adil, Anak Buah Ngaku Ditekan hingga Ancaman Pencopotan
-
Pembongkaran Bangunan di Jalan Pelabuhan Samarinda Diwarnai Isak Tangis, Warga Sebut Pemkot Menghilang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025