SuaraKaltim.id - Seorang mantan sekuriti salah satu bank di Samarinda ditangkap pihak berwajib terkait kasus korupsi dengan modus "nasabah topengan" (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif). Saat ini, pria berinisial WW (30) yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan bahwa WW telah beraksi di tiga lokasi.
"Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," kata Subhan di Samarinda, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam aksinya, WW menjalankan modus "nasabah topengan" dengan dua orang lainnya yang kini telah menjalani proses hukum yaitu Eka Trian Wijanti (mantan Mantri KUR BRI) dan Endry Yonata (pihak eksternal).
Sebelumnya, Eka Trian Wijanti disangkakan menggunakan modus "nasabah topengan'" dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar".
Dalam perkara ini WW disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
Berita Terkait
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
-
Chery Hadir di Samarinda, Berikan Pilihan Mobil Premium untuk Konsumen di Kalimantan
-
7 ATM BRI Terdekat Tegalrejo, Tarik Tunai 24 Jam Makin Mudah
-
Dugaan Korupsi M Adil, Anak Buah Ngaku Ditekan hingga Ancaman Pencopotan
-
Pembongkaran Bangunan di Jalan Pelabuhan Samarinda Diwarnai Isak Tangis, Warga Sebut Pemkot Menghilang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama