SuaraKaltim.id - Seorang mantan sekuriti salah satu bank di Samarinda ditangkap pihak berwajib terkait kasus korupsi dengan modus "nasabah topengan" (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif). Saat ini, pria berinisial WW (30) yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan bahwa WW telah beraksi di tiga lokasi.
"Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," kata Subhan di Samarinda, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam aksinya, WW menjalankan modus "nasabah topengan" dengan dua orang lainnya yang kini telah menjalani proses hukum yaitu Eka Trian Wijanti (mantan Mantri KUR BRI) dan Endry Yonata (pihak eksternal).
Sebelumnya, Eka Trian Wijanti disangkakan menggunakan modus "nasabah topengan'" dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar".
Dalam perkara ini WW disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
Berita Terkait
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
-
Chery Hadir di Samarinda, Berikan Pilihan Mobil Premium untuk Konsumen di Kalimantan
-
7 ATM BRI Terdekat Tegalrejo, Tarik Tunai 24 Jam Makin Mudah
-
Dugaan Korupsi M Adil, Anak Buah Ngaku Ditekan hingga Ancaman Pencopotan
-
Pembongkaran Bangunan di Jalan Pelabuhan Samarinda Diwarnai Isak Tangis, Warga Sebut Pemkot Menghilang
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan