SuaraKaltim.id - Seorang mantan sekuriti salah satu bank di Samarinda ditangkap pihak berwajib terkait kasus korupsi dengan modus "nasabah topengan" (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif). Saat ini, pria berinisial WW (30) yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan bahwa WW telah beraksi di tiga lokasi.
"Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," kata Subhan di Samarinda, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam aksinya, WW menjalankan modus "nasabah topengan" dengan dua orang lainnya yang kini telah menjalani proses hukum yaitu Eka Trian Wijanti (mantan Mantri KUR BRI) dan Endry Yonata (pihak eksternal).
Sebelumnya, Eka Trian Wijanti disangkakan menggunakan modus "nasabah topengan'" dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar".
Dalam perkara ini WW disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
Berita Terkait
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
-
Chery Hadir di Samarinda, Berikan Pilihan Mobil Premium untuk Konsumen di Kalimantan
-
7 ATM BRI Terdekat Tegalrejo, Tarik Tunai 24 Jam Makin Mudah
-
Dugaan Korupsi M Adil, Anak Buah Ngaku Ditekan hingga Ancaman Pencopotan
-
Pembongkaran Bangunan di Jalan Pelabuhan Samarinda Diwarnai Isak Tangis, Warga Sebut Pemkot Menghilang
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah