Maka dari itu, dalam UU ASN yang telah disahkan memberikan mandat untuk mewujudkan platform digital yang terintegrasi, salah satunya melalui platform Smart ASN.
Pada 3 Oktober 2023, revisi UU ASN telah disetujui pemerintah dan DPR. Salah satu agenda transformasi yang diusung adalah digitalisasi manajemen ASN.
Tujuan digitalisasi manajemen ASN adalah untuk menjamin efisiensi, efektivitas, akurasi penyelenggaraan, dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN, dan untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh.
Lebih jauh diuraikan, digitalisasi manajemen ASN dapat dilakukan salah satunya melalui penyediaan platform digital yang terintegrasi sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN.
Baca Juga: Kerja Sama PINS dengan CHT INFINITY Group Tawarkan Solusi Smart City bagi IKN
“Komitmen dan kerja sama para pimpinan pada seluruh instansi pemerintah serta pegawai ASN yang memiliki growth mindset merupakan puzzle penting untuk mendukung semangat percepatan transformasi ASN menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia,” tuturnya.
Ia berharap, dengan platform digital pengelolaan ASN yang terintegrasi, dapat menjadi sebuah langkah awal menjawab tantangan yang ada.
“Sejalan dengan itu keberadaan platform SmartASN diharapkan dapat mengoptimalkan sistem manajemen ASN di setiap instansi pemerintah sehingga dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Smart ASN adalah platform yang menjadi wadah kolaborasi berbasis digital bagi seluruh ASN yang memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN, termasuk aktivitas belajar, mencari mentor dan coaching, berkolaborasi, memberikan dan menerima umpan balik, serta pengembangan talenta dan aspirasi karier.
“Soft launching SmartASN hari ini mengawali proses piloting penggunaan platform digital di 79 kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Baca Juga: Dekat dengan IKN, Babulu Jadi Daerah yang Sangat Rawan Bencana
Piloting ini merupakan bentuk tindak lanjut dan perluasan dari piloting kepada empat instansi pemerintah pusat yang telah dilakukan pada 2022-2023.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda