SuaraKaltim.id - Setelah beberapa waktu lalu melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan bersama dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak Balikpapan Kalimantan, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sedang menggodok aturan mengenai tempat tertentu.
Tujuannya, untuk diperbolehkannya usaha. Khususnya, pom mini dan pasar basah. Usaha pom mini label yang digunakan oleh penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tak lagi menggunakan jeriken atau botol.
Melainkan, menggunakan alat pompa mesin pom dengan takaran yang jelas yang sudah dilengkapi dengan uji tera ukur dari Dinas Perdagangan (Disdag).
Sementara pasar basah yakni jenis usaha penjualan bahan makanan seperti ikan dan ayam potong, yang tersebar di luar ketentuan keharusan berjualan di pasar tradisional.
Pasar basah sering terlihat sekitar Jalan Beller. Yakni para pedagang menjajakan ikan dan ayam potong di pinggir jalan.
“Tapi kalau pedagang berjualan di tanah atau lahan kosong dan berizin melalui OSS (Online Single Submission, Red) maka diperbolehkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (27/10/2023).
Adapun OSS, merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Setiap bidang usaha bisa didaftarkan untuk mendapatkan izin berusaha.
Menurut Boedi, pengurusan OSS terbilang mudah. Bisa diakses oleh semua orang sehingga diharapkan pelaku usaha segera mengurus perizinan melalui sistem tersebut.
“Tapi nanti kami akan mencoba membuat regulasinya. Yang pasti, jangan berusaha di jalan protokol. Hal ini memang menjadi kewenangan kami juga. Makanya nanti kami coba mengeluarkan kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Jadi Juru Kunci, Persiba Balikpapan Torehkan Hasil Buruk, Kok Bisa?
Ia menerangkan, selama ini Pemkot Balikpapan telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum atau dikenal Perda Tibum.
Pasal tertentu dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur tempat tertentu yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan usaha.
“Kan diatur ada tempat-tempat tertentu dan mendapat izin dari pemerintah.Nah, tempat-tempat tertentu itu yang baru akan kami buat (ketentuannya),” urainya.
Ia menyebut, aturan mengenai tempat tertentu berusaha itu akan diuraikan oleh Pemkot Balikpapan, dalam waktu dekat.
“Jadi nanti kami coba lihat, apakah akan melalui Perwali (Peraturan Wali Kota, Red). Karena dalam Perda memang belum diatur, hanya bersifat umum saja.Jadi yang kami butuhkan sekarang adalah aturan turunannya,” lugasnya.
Sementara itu, Taufik Qul Rahman, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan menuturkan, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Mobil Listrik Suzuki eVitara Resmi Mengaspal, Segini Harga dan Spesifikasinya