Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 18:20 WIB
Ilustrasi pom mini/pom bensin mini. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Pasal tertentu dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur tempat tertentu yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan usaha.

“Kan diatur ada tempat-tempat tertentu dan mendapat izin dari pemerintah.Nah, tempat-tempat tertentu itu yang baru akan kami buat (ketentuannya),” urainya.

Ia menyebut, aturan mengenai tempat tertentu berusaha itu akan diuraikan oleh Pemkot Balikpapan, dalam waktu dekat.

“Jadi nanti kami coba lihat, apakah akan melalui Perwali (Peraturan Wali Kota, Red). Karena dalam Perda memang belum diatur, hanya bersifat umum saja.Jadi yang kami butuhkan sekarang adalah aturan turunannya,” lugasnya.

Baca Juga: Jadi Juru Kunci, Persiba Balikpapan Torehkan Hasil Buruk, Kok Bisa?

Sementara itu, Taufik Qul Rahman, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan menuturkan, sesuai dengan  undang-undang dan aturan yang berlaku  keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.

Meski demikian,  harus juga memikirkan perekonomian para pemilik usaha pom mini yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.

“Sehingga kami dari Komisi 2, permohonan kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan."

Selanjutnya, akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, melalui komunitas APEM. “Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Duh, 8,8 Persen Warga Balikpapan Mengidap Diabetes Mellitus

Load More