Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 14 November 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi PLTA Kayan di Kecamatan Peso. [Ist]

Roni tak menampik, terkait PLTA ini, khususnya izin, desain bendungan dinilai sangat penting. Sebab, targetnya adalah pembangunan bendungan.

Lantaran katanya, kewenangan izin bendungan ada di pusat, namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya belum diketahui juga.

“Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada tapi itu kan sudah berapa tahu. Sejak kebijakan OSS itu belum ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian sehingga di review,” pungkasnya.

Baca Juga: Jaga Kelangkaan Stok Minyak di Kaltimra, Bulog Datangkan 160 Ribu MinyaKita

Load More