Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 16 November 2023 | 12:38 WIB
Jajaran Polres Kutim menggelar Press Release kasus pembobolan gudang di Mako Polres. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Komplotan spesialis pembobol gudang yang beraksi di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) berhasil diringkus. Kelompok ini beraksi di beberapa wilayah dan hasil curiannya mencapai Rp 1 miliar lebih.  

Mereka sudah diburu jajaran kepolisian sejak melakukan aksi pembobolan gudang sembako di Teluk Pandan, 3 November 2023 lalu. Kala itu, salah seorang karyawan melihat pintu gudang dan sejumlah berangkas dalam keadaan rusak dan terbuka.

Kejadian ini pun dilaporkan atas kasus perkara pencurian dengan pemberatan. Wakapolres Kutim Herman Setiawan mengatakan pihaknya langsung bergerak memburu pelaku setelah menerima laporan.

Pihaknya membentuk tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim, Tim Jatangras, Penyelidikan, dan berkoordinasi dengan Polda. Hal itu disampaikan Herman Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu saat Press Release di Mako Polres Kutim, Rabu (15/11/2023) kemarin.

Baca Juga: Heboh Pria Berbaju Koko Curi Bebek Milik Warga, Netizen: Malu Sama Pakaian Pak!

“Kami koordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng dan Alhamdulillah dalam waktu 2 hari tepatnya tanggal 5 November para pelaku yang berjumlah 5 orang  berhasil diamankan," kata Herman, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (16/11/2023).

Tersangka yang diamankan antara lain, H (30) warga Kukar, B(37), PS(48), Ai(39), dan MW(49). Mereka ditangkap di daerah Samarinda.

Saat beraksi, para pelaku menggunakan modus operandi yang sama. Yaitu, dengan membobol gudang. Selain di Kutim komplotan ini juga beraksi di Palangkaraya dan Kalimatan Selatan (Kalsel). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, uang tunai sebesar 1,9 juta, 1 mobil  R4 Xenia, 3 linggis, 2 obeng, 1 gunting, tali tambang, 1 handphone, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brangkas besi merk kobra warna putih.

Dalam peristiwa tersebut, 5 pelaku di jerat Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Ini Curi Kipas dan Pakan Ayam di Bontang, Terancam 7 Tahun Penjara

“Untuk TKP di Teluk Pandan Sangatta Kaltim kerugiannya kurang lebih Rp 41 juta dan untuk TKP di Kalsel kerugiannya lebih dari Rp 1 Miliar,” jelasnya.

Load More