SuaraKaltim.id - Seorang pemuda asal Lok Tuan, Bontang Utara, harus mendekam di penjara. Inisialnya TW dengan usia 32 tahun.
Penangkapan ia lantaran mencuri sebuah ponsel milik rekannya Sabtu (20/05/2023) lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Tri Sudiantoro.
Ia mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya di Jalan Kapal Pinisi Kelurahan Lok Tuan, pada Selasa (11/07/2023) sore. TW berhasil diringkus setelah buron hampir dua bulan.
Penelusuran kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sebuah ponsel jenis merek iPhone 11 saat hendak masuk kerja di pabrik PT Pupuk Kaltim. Kemudian, tas yang berisikan ponsel dititip di sebuah ruangan.
Usai jam istirahat setelah dicek ternyata HP tersebut sudah tidak ada. Walhasil dia langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Jadi maling ini menyelinap ke ruang penitipan. Tersangka ini rekan korban di kerjaan. Terus mencuri sebuah ponsel milik korban," kata Iptu Tri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/07/2023).
Kerugian korban akibat kejadian itu senilai Rp 7,2 juta. Penuturan tersangka ponsel itu tidak dijual, melainkan dipakai sendiri.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Ia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Aksi Pencurian Kotak Infak Masjid di Klaten: Pelakunya Tinggi Kurus!
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Kaltim Janji Evaluasi Kebijakannya, Minta Maaf Contohkan Prabowo-Hashim
-
Qari asal Kaltim Juara Pertama MTQ Internasional 2026 di Rusia
-
Gubernur Rudy Mas'ud Minta Maaf, Bakal Tanggung Sendiri Kursi Pijat dan Akuarium
-
38 SPPG di Kaltim Belum Punya IPAL, Auto Kena Evaluasi!
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen