Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 16 November 2023 | 14:00 WIB
Polres Kutim menggelar konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mako Polres. [KlikKaltim.com]

Pada tindak pidana ini tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Load More