SuaraKaltim.id - Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan 4 pemuda di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Korban disetubuhi secara bergantian setelah dicekoki miras.
Perbuatan keji ini bermula saat korban diajak temannya ke indekos milik seorang remaja di bawah umur juga. Ia dikenal dengan sebutan Boi--nama samarannya-- yang berusia 17 tahun, Minggu (14/10/2023) lalu.
Di lokasi itu ada 8 anak remaja dan dewasa yang tengah berkumpul. Ternyata saat itu Boi sudah menyiapkan minuman keras untuk menjebak korban.
Bersama teman-temannya, Boi mencekoki korban dengan miras. Setelah dalam kondisi mabuk, Boi bersama 3 rekannya yaitu RR (18), NS (19), dan MR (19) lalu menyetubui korban.
Baca Juga: Korban Gantung Diri di Desa Martadinata Kutim Sempat Usir Anak dan Istri Sebelum Akhiri Hidupnya
"Saat bersama-sama, (boi) memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut hanya ada 4 orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban," Kata Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic melalui Wakapolres Herman melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (16/11/2023).
Ia juga mengatakan, dari 8 pria yang berada di indekos, hanya 2 orang yang korban kenal. Kemudian, di antara korban dan pelaku tak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.
“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan,” tuturnya.
Atas kejadian ini, kepolisian berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak. Sehingga kejadian tak terulang.
Selain itu, ia juga meminta warga tak segan untuk melaporkan tindak kejahatan. “Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar. Selain itu ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Istri Teriak Histeris, Suami di Desa Martadinata Kutim Nekat Gantung Diri Dalam Rumah
Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan. Yaitu, celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.
Pada tindak pidana ini tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.
Berita Terkait
-
Taliban Abaikan Separuh Populasi: UNICEF Desak Anak Perempuan Afghanistan Boleh Sekolah Lagi
-
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Tulisan Arab dan Latin, Jangan Sampai Salah!
-
Pegawai PN Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang usai Pingsan di Depan Ruang Sidang, Area Sensitif Diobok-obok!
-
Geni Faruk Tebak Aaliyah Massaid Hamil Anak Perempuan gegara Bentuk Perut, Memang Bisa Jadi Penentu?
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN