SuaraKaltim.id - Pemuda berinisial MR, warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki sabu. Penangkapannya terjadi pada Senin (27/11/2023) kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon. Ia mengatakan, tersangka diringkus berkat ada informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi polisi kemudian mendatangi rumah tersangka. Kemudian polisi menggeledah rumah dan garasi. Walhasil didapat 5 poket sabu dengan berat 2,02 gram di bawah mobil yang terparkir di garasi tersangka.
Setelah itu polisi lanjut menggeledah rumah dan mendapat barang bukti lain. Seperti timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan runcing dan uang hasil penjualan Rp 1 juta.
"Kita ringkus di rumahnya. Didapat 5 poket. Warga sekitar resah ada sering melihat transaksi narkoba," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Dari pengakuan tersangka, ia baru saja mengambil sabu itu dari seseorang di Kota Samarinda pada Kamis (24/11/2023) lalu.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka baru saja ambil sabu itu beberapa hari lalu. Dia terancam 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Mengintip Wisata Unik Taman Lampion Mahakam di Samarinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian
-
4 Mobil Bekas 90 Jutaan untuk Efisiensi dan Kenyamanan Keluarga
-
Akses KUR BRI Terus Meluas, 18 dari 100 Rumah Tangga Tercatat Jadi Debitur
-
5 Mobil Kecil Bekas Hemat Perawatan, Irit BBM dengan Kabin Lapang