SuaraKaltim.id - Keberadaan dua harimau dan satu Macan Dahan yang dipelihara Andre dan menewaskan Suprianda di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara menjadi perhatian publik.
Namun, memelihara satwa liar tidak sepenuhnya salah menurut peraturan. Hal itu disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) M. Ari Wibawanto.
Ia menyebut, izin memelihara satwa liar sudah tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar dan penangkaran.
Hanya saja, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi apabila ingin memelihara satwa liar. Salah satunya adalah tempat dan ukuran kandang yang harus memadai untuk menampung satwa liar itu.
Selain itu, bagi yang ingin memelihara satwa liar wajib memperoleh izin lingkungan dan masyarakat setempat. Sayangnya Andre tak memiliki hal tersebut.
"Sedangkan saudara AS (Andre) tempatnya belum standar. Perizinannya juga tidak ada," tegasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (27/11/2023).
Ia menyatakan, belum lagi ada aspek keselamatan bagi pemilik, warga dan pengurus penangkaran yang harus diperhatikan. Berkaca dari kasus Andre ini, bisa saja satwa liar yang buas dapat menyerang warga sekitar.
"Dan terus terang, di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas. Jadi ini kasus pertama," tegasnya.
Oleh sebab itu Ari Wibawanto menegaskan kepada seluruh masyarakat Kaltim agar melaporkan apabila mengetahui dan melihat ada satwa liar atau langka yang dipelihara ataupun berkeliaran di permukiman penduduk.
"Kami pasti akan respon cepat dan mengevakuasi," imbuhnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Pihaknya mengatakan apabila ada warga yang merasa merawat atau menyimpan hewan buas dan satwa dilindungi untuk segera diserahkan atau dilaporkan kepada BKSDA Kaltim.
"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi seperti ini, jeratan hukumnya jelas," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara Andre (41) pemilik dari bewan-hewan buas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservask Sumber Daya Alam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya