SuaraKaltim.id - Keberadaan dua harimau dan satu Macan Dahan yang dipelihara Andre dan menewaskan Suprianda di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara menjadi perhatian publik.
Namun, memelihara satwa liar tidak sepenuhnya salah menurut peraturan. Hal itu disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) M. Ari Wibawanto.
Ia menyebut, izin memelihara satwa liar sudah tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar dan penangkaran.
Hanya saja, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi apabila ingin memelihara satwa liar. Salah satunya adalah tempat dan ukuran kandang yang harus memadai untuk menampung satwa liar itu.
Selain itu, bagi yang ingin memelihara satwa liar wajib memperoleh izin lingkungan dan masyarakat setempat. Sayangnya Andre tak memiliki hal tersebut.
"Sedangkan saudara AS (Andre) tempatnya belum standar. Perizinannya juga tidak ada," tegasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (27/11/2023).
Ia menyatakan, belum lagi ada aspek keselamatan bagi pemilik, warga dan pengurus penangkaran yang harus diperhatikan. Berkaca dari kasus Andre ini, bisa saja satwa liar yang buas dapat menyerang warga sekitar.
"Dan terus terang, di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas. Jadi ini kasus pertama," tegasnya.
Oleh sebab itu Ari Wibawanto menegaskan kepada seluruh masyarakat Kaltim agar melaporkan apabila mengetahui dan melihat ada satwa liar atau langka yang dipelihara ataupun berkeliaran di permukiman penduduk.
"Kami pasti akan respon cepat dan mengevakuasi," imbuhnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Pihaknya mengatakan apabila ada warga yang merasa merawat atau menyimpan hewan buas dan satwa dilindungi untuk segera diserahkan atau dilaporkan kepada BKSDA Kaltim.
"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi seperti ini, jeratan hukumnya jelas," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara Andre (41) pemilik dari bewan-hewan buas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservask Sumber Daya Alam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
-
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
-
Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
-
Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
-
Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur