SuaraKaltim.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) dan Polresta Samarinda kembali temukan satwa liar di kediaman AS, pemilik harimau yang memangsa anak buahnya, Suprianda.
Hewan tersebut merupakan harimau yang belum diketahui asal dan jenisnya. Saat ini belum ada informasi tambahan mengenai fakta temuan baru ini. Namun Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan hal tersebut.
"Iya ada satu lagi (Harimau) kita temukan. Besok (Hari ini) akan kita rilis," jawabnya singkat melalui pesan singkat aplikasi pesan instan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, BKSDA Kaltim juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai temuan baru ini. Kepala BKSDA Kaltim Muhammad Ari Wibawanto menjelaskan, AS alias Andre pemilik dari satwa-satwa liar itu pernah mengajukan permohonan penangkaran hewan-hewan impor pada 2021 lalu.
Baca Juga: Dispar Kaltim Upaya Kembangkan Kawasan Bukit Selili Samarinda
Namun BKSDA Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan tersebut. Oleh sebab itu mereka hanya memberikan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Andre untuk pengajuan perizinan ke pusat.
"Cuma sampai sekarang kami tidak tahu kelanjutan dari permohonan tersebut. Andre tidak pernah lagi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa kalaupun ada perizinan, harimau, macan dan satwa liar lainnya tidak bisa dipelihara secara pribadi. Sebab hewan-hewan buas tersebut tidak akan pernah bisa jinak ataupun kehilangan sifat liarnya.
"Kecuali balai konservasi, boleh. Itupun kalau hewannya masuk (baik nasional maupun impor) harus ada surat pemberitahuan kepada kami (BKSDA). Tapi selama ini tidak pernah ada," tegasnya.
Saat ini AS atau pemilik harimau tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana yang karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Pemilik Harimau Penerkam Pekerja Berinisial A, Dipelihara Secara Pribadi dan Ilegal
Berita Terkait
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Harimau dalam Dada, Luka dalam Kepala: Review Novel 'Lelaki Harimau'
-
Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN