Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 23 November 2023 | 13:30 WIB
Proses evakuasi Harimau yang menerkam Suprianda (27) pada Minggu (19/11/2023) kemarin. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) dan Polresta Samarinda kembali temukan satwa liar di kediaman AS, pemilik harimau yang memangsa anak buahnya, Suprianda.

Hewan tersebut merupakan harimau yang belum diketahui asal dan jenisnya. Saat ini belum ada informasi tambahan mengenai fakta temuan baru ini. Namun Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan hal tersebut.

"Iya ada satu lagi (Harimau) kita temukan. Besok (Hari ini) akan kita rilis," jawabnya singkat melalui pesan singkat aplikasi pesan instan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, BKSDA Kaltim juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai temuan baru ini. Kepala BKSDA Kaltim Muhammad Ari Wibawanto menjelaskan, AS alias Andre pemilik dari satwa-satwa liar itu pernah mengajukan permohonan penangkaran hewan-hewan impor pada 2021 lalu.

Baca Juga: Dispar Kaltim Upaya Kembangkan Kawasan Bukit Selili Samarinda

Namun BKSDA Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan tersebut. Oleh sebab itu mereka hanya memberikan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Andre untuk pengajuan perizinan ke pusat.

"Cuma sampai sekarang kami tidak tahu kelanjutan dari permohonan tersebut. Andre tidak pernah lagi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa kalaupun ada perizinan, harimau, macan dan satwa liar lainnya tidak bisa dipelihara secara pribadi. Sebab hewan-hewan buas tersebut tidak akan pernah bisa jinak ataupun kehilangan sifat liarnya.

"Kecuali balai konservasi, boleh. Itupun kalau hewannya masuk (baik nasional maupun impor) harus ada surat pemberitahuan kepada kami (BKSDA). Tapi selama ini tidak pernah ada," tegasnya.

Saat ini AS atau pemilik harimau tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana yang karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Pemilik Harimau Penerkam Pekerja Berinisial A, Dipelihara Secara Pribadi dan Ilegal

Load More