SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan majikan Suprianda sebagai tersangka. AR terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi singkat terkait peristiwa penerkaman harimau milik AR pada Sabtu (18/11/2023) silam.
"Korban saat itu sedang memberikan makan dan membersihkan kandang harimau milik AR. Kemudian, korban langsung diterkam hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia," tuturnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Ary mengungkapkan, awalnya, istri Suprianda merasa curiga mengingat suaminya tak keluar dari kandang harimau tersebut. Seketika, istri Suprianda melaporkan langsung kepada AR.
"Tersangka mencoba masuk ke kandang. Menghalau harimau masuk kembali dan menguncinya. Setelah itu, ia langsung melapor ke pihak berwajib," imbuhnya.
Setelah mendapat laporan, pihak Polresta Samarinda langsung menuju TKP dan mengevakuasi Suprianda. Ary menyebut, Suprianda langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Sudah dilakukan visum, dan masih menunggu hasil dokter forensik sampai saat ini," kata Ary.
Lebih lanjut, Ary menjelaskan jika tersangka tidak memiliki izin resmi terkait pemeliharaan hewan liar tersebut. Dari keterangan tersangka, ia sempat mengajukan permohonan izin pada 2021 lalu, namun tidak melanjutkan prosesnya karena persyaratan yang belum terpenuhi secara lengkap.
"Tersangka dapat harimau Sumatera itu dari luar daerah. AR memeliharanya sedari kecil. Informasinya, hewan tersebut dikirim melalui kapal laut," bebernya.
Baca Juga: Selain Harimau Sumatera, BKSDA Kaltim Juga Menemukan Macan Dahan di Rumah A
Untuk diketahui, Polresta Samarinda juga mengamankan satu macan dahan dan satu anakan harimau Sumatera yang berusia kurang dari satu tahun. Ketiga hewan tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
"AR terjerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegas Ary.
Terpisah, Ari Wibawanto selaku Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) menyampaikan, tiga satwa milik AR tersebut sudah dievakuasi oleh timnya.
Ari menyebut, pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pemeliharaan satwa-satwa liar itu.
"Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan kondisi yang memprihatinkan. Satwa-satwa ini tampak kurus, stres, dan terluka," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah