SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan majikan Suprianda sebagai tersangka. AR terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi singkat terkait peristiwa penerkaman harimau milik AR pada Sabtu (18/11/2023) silam.
"Korban saat itu sedang memberikan makan dan membersihkan kandang harimau milik AR. Kemudian, korban langsung diterkam hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia," tuturnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Ary mengungkapkan, awalnya, istri Suprianda merasa curiga mengingat suaminya tak keluar dari kandang harimau tersebut. Seketika, istri Suprianda melaporkan langsung kepada AR.
"Tersangka mencoba masuk ke kandang. Menghalau harimau masuk kembali dan menguncinya. Setelah itu, ia langsung melapor ke pihak berwajib," imbuhnya.
Setelah mendapat laporan, pihak Polresta Samarinda langsung menuju TKP dan mengevakuasi Suprianda. Ary menyebut, Suprianda langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Sudah dilakukan visum, dan masih menunggu hasil dokter forensik sampai saat ini," kata Ary.
Lebih lanjut, Ary menjelaskan jika tersangka tidak memiliki izin resmi terkait pemeliharaan hewan liar tersebut. Dari keterangan tersangka, ia sempat mengajukan permohonan izin pada 2021 lalu, namun tidak melanjutkan prosesnya karena persyaratan yang belum terpenuhi secara lengkap.
"Tersangka dapat harimau Sumatera itu dari luar daerah. AR memeliharanya sedari kecil. Informasinya, hewan tersebut dikirim melalui kapal laut," bebernya.
Baca Juga: Selain Harimau Sumatera, BKSDA Kaltim Juga Menemukan Macan Dahan di Rumah A
Untuk diketahui, Polresta Samarinda juga mengamankan satu macan dahan dan satu anakan harimau Sumatera yang berusia kurang dari satu tahun. Ketiga hewan tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
"AR terjerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegas Ary.
Terpisah, Ari Wibawanto selaku Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) menyampaikan, tiga satwa milik AR tersebut sudah dievakuasi oleh timnya.
Ari menyebut, pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pemeliharaan satwa-satwa liar itu.
"Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan kondisi yang memprihatinkan. Satwa-satwa ini tampak kurus, stres, dan terluka," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
BRImo Jadi Andalan BRI, Transaksi Digital Capai Rp7.057 Triliun
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April