SuaraKaltim.id - Dewan pengupahan Penajam Paser Utara (PPU) menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2024 sebesar 4 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 3.561.020.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) setempat Muhammad Sukadi Kuncoro belum lama ini.
"Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara sepakat UMK pada 2024, sebesar Rp 3.703.460. Sebelumnya pada 2022, UMK Penajam Paser Utara 3,369 juta. Setiap tahun selalu ada kenaikan upah kabupaten," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (29/11/2023).
Kesepakatan lembaga non-struktural tripartit itu, lanjut Sukadi, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk ditetapkan sebagai UMK sah pada awal Desember 2023 dan diterapkan pada 2024.
Ia mengatakan, dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemkab PPU, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan perguruan tinggi itu telah menyelesaikan pembahasan mereka tentang UMK 2024.
"Pekerja meminta kenaikan UMK pada kisaran 10 persen. Tapi, pengusaha tidak menyanggupi kenaikan sebesar itu," ujar Sukadi tentang pembahasan awal UMK Penajam 2024.
Sebelumnya, upah minimum PPU pada 2020 sebesar Rp 3,2 juta. Kemudian pada 2021, upah itu naik menjadi Rp 3,363 juta.
Kenaikan UMK PPU 2024 sebesar 4 persen itu, untuk diketahui lebih kecil dibanding kenaikan UMK PPU pada 2022 ke UMK 2023 sebesar lima persen.
Sementara pada tingkat provinsi, Pemprov Kaltim telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858. Atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.
Baca Juga: Buruh di Kaltim Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen untuk 2024 Nanti
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026