Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 21 November 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraKaltim.id - Buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 15 persen untuk 2024 nanti.

Tuntutan yang disuarakan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang ini muncul sebagai respons terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Berdasarkan desakan buruh tersebut, berikut adalah proyeksi kenaikan UMP dan UMK di beberapa wilayah Kaltim dengan asumsi kenaikan sebesar 15%:

  1.  UMP Kalimantan Timur 2024:
       - Dari Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3.681.605,45.
  2. UMK Kabupaten/Kota:
       - Berau: Naik dari Rp 3.675.887 menjadi Rp 4.227.770,05.
       - Penajam Paser Utara (PPU): Naik dari Rp 3.561.020 menjadi Rp 4.095.173,00.
       - Kutai Barat (Kubar): Naik dari Rp 3.551.179 menjadi Rp 4.083.855,85.
       - Mahakam Ulu (Mahulu): Naik dari Rp 3.551.179 menjadi Rp 4.083.855,85.
       - Bontang: Naik dari Rp 3.419.108 menjadi Rp 3.931.974,20.
       - Kutai Kartanegara (Kukar): Naik dari Rp 3.394.513 menjadi Rp 3.903.690,45.
       - Kutai Timur (Kutim): Naik dari Rp 3.356.109 menjadi Rp 3.859.525,35.
       - Samarinda: Naik dari Rp 3.329.199 menjadi Rp 3.828.578,85.
       - Balikpapan: Naik dari Rp 3.324.273 menjadi Rp 3.823.414,45.
       - Paser: Naik dari Rp 3.261.566 menjadi Rp 3.751.800,90.

Kenaikan ini diharapkan buruh dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kaltim. Tuntutan ini disuarakan buruh sejalan dengan peningkatan biaya hidup dan kondisi ekonomi yang terus terjadi belakangan ini.

Baca Juga: Karena IKN, Anggota DPR RI Dorong Penguatan Sistem Kelembagaan Kampus Swasta di Kaltim

Menanggapi tuntutan kenaikan yang juga disuarakan serikan buruh seluruh Indonesia tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan kenaikan upah tidak bisa diterapkan secara merata di semua wilayah.

Dia menekankan, dalam menetapkan kenaikan upah, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mempertimbangkan berbagai variabel yang berbeda di setiap daerah.

"Kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua wilayah, sesuai dengan ketentuan formula baru ini. Terdapat variabel atau faktor yang menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu pada wilayah tersebut," ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/11/2023).

Shinta menambahkan bahwa pelaku usaha akan menghormati ketentuan pengupahan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, dengan asumsi kenaikan sebesar 15%, UMP Kaltim 2024 diperkirakan akan naik dari Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3.681.605,45.

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPU Kaltim Periode 2024-2029, 45 Nama Lanjut Tahap Tertulis CAT dan Psikotes

Sementara itu, UMK di berbagai kabupaten/kota di Kaltim juga akan mengalami kenaikan yang signifikan, seperti di Berau, PPU, Kubar, dan lainnya.

Load More