SuaraKaltim.id - Harimau peliharaan yang menerkam seorang pekerja hingga tewas di Samarinda kini dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) menyusul ketiadaan izin terkait pemeliharaan satwa dilindungi itu.
Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto. Ia mengatakan, harimau tersebut tak dapat dipelihara secara pribadi.
"Harimau itu tidak dapat dipelihara secara pribadi, karena merupakan satwa yang dilindungi. Pemiliknya dapat diancam hukuman pidana," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, harimau itu dipelihara oleh pemilik berinisial A selama tiga tahun. BKSDA Kaltim segera memindahkan harimau itu ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jenis dan asal harimau itu. Apakah berjenis harimau Sumatera atau berasal dari luar negeri," katanya.
Sementara, pemilik harimau diperiksa kepolisian menyusul terdapat korban akibat serangan harimau yang dipelihara secara ilegal tersebut.
Korban meninggal dunia adalah pekerja di rumah pemilik harimau di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Ari mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar, terutama hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
"Saya juga menyadari masih banyak pihak yang ingin memelihara satwa. Kami juga sudah sering menyampaikan adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Satwa Liar yang dilindungi. Kami meminta satwa liar, terutama yang dilindungi, diserahkan kepada BKSDA," tuturnya.
Sementara, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengamankan sang pemilik A atas pelanggaran yang secara ilegal memelihara satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga: Pemuda 27 Tahun Tewas Usai Beri Makan Harimau Diduga Peliharaan Majikan di Samarinda
"Kami sudah mengamankan pelaku dan harimaunya. Kami juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui kejadian itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.
Polresta Samarinda, lanjut Rengga, melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk motif pelaku dan asal-usul harimau yang dipelihara.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk menentukan nasib harimau tersebut. Polresta Samarinda juga akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan satwa liar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar tanpa izin. Selain melanggar hukum, satwa liar berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Kompol Rengga.
Pada Sabtu (18/11), korban yang diterkam harimau, Suprianda (27), ditemukan tak bernyawa oleh sang istri di rumah A yang merupakan majikannya, di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Tubuh korban ditemukan telah diterkam harimau di dalam kandang. Suprianda setiap hari bertugas memberi makan harimau peliharaan A.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?