Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:57 WIB
KPK usai melakukan penggeledahan di Kantor PT. Fajar Pasir Lestari. [Presisi.co]

Sementara itu, Rahmad dan Riado sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Load More