SuaraKaltim.id - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai menggeledah kantor Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Kamis (30/11/2023) kemarin. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga pukul 18.20 Wita.
Rombongan dari KPK sudah meninggalkan lokasi, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) di hari yang sama.
Petugas terlihat membawa satu kardus dan satu koper warna kuning yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan KPK. Perwakilan KPK pun enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang digeledah di kantor tersebut.
Saat disinggung soal penggeledahan yang dilakukan, disebutkan ada kaitannya dengan OTT KPK pada Kamis (23/11/2023) lalu. Salah satu rombongan KPK membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata salah seorang dari tim KPK yang menggunakan batik berwarna ungu dipadu dengan warna merah, saat hendak memasuki mobil dengan pelat KT 1883 DY, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Dia enggan menyebutkan dokumen apa yang diamankan KPK. Ia menyebut keterangan selanjutnya akan disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Sudah, nanti ke pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) saja yah sebagai jubir," singkatnya menutup pintu mobil.
Usai tim dari KPK meninggalkan lokasi penggeledahan, Kantor dari PT Fajar Pasir Lestari terlihat tak ada lagi tanda penyegelan.
Diberitakan sebelumnya, Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) lalu. Di mana, kasus itu berujung pada penetapan 5 tersangka.
Baca Juga: Ada 4 Ruangan di Kantor BPJN Kaltim Disegel KPK, Sekuriti: Saya Lihat Ruangan Kabid Juga
Dua di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS).
Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp50,8 miliar itu.
Selain RF dan RS, tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Hendra Sugiarto (HS).
Ketiganya diduga telah memberikan uang Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, OTT KPK benar dilakukan pada hari tersebut. Saat itu sebelas orang yang diduga terlibat turut diperiksa.
Dalam prosesnya, KPK akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?
-
3 Mobil Kecil Mitsubishi Bekas yang Gahar dan Cocok buat Anak Muda
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda