SuaraKaltim.id - Satu tersangka pengedar sabu perempuan berinisial AC (22) warga Kelurahan Loktuan ternyata berprofesi sebagai tenaga pengajar privat. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Katanya, AC yang merupakan warga Loktuan ditangkap Sat Resnarkoba bersama dengan sang suami sirih. Keduanya ditangkap dengan lokasi berbeda.
Suaminya berinisial MK (19) diringkus di salah satu botel melati dibilangan Bontang Selatan. Kemudian sang isteri AC diringkus dirumahnya yang berada di Kelurahan Loktuan.
"Jadi kedua tersangka yang diringkus ini merupakan Pasutri tapi nikah sirih. Sang isteri juga profesi sebagai guru les," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Muat Koral dan Pasir, Truk Terbalik di Tanjakan Jalan S Parman Bontang
Lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka AC, dia sudah aktif menjual sabu sejak 2020 silam. Dia bekerja sama dengan sang suami untuk menjual barang haram tersebut.
Saat ini polisi juga masih terus mendalami pemasok sabu dari pasutri tersebut. "Kita masih dalami. Ini mereka menjual kekalangan umum saja yang dikenal," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dafi penangkapan itu polisi amankan barang bukti sabu 5 poket siap edar dengan berat 2,71 gram serta 2 telpon genggam.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Hotel Melati Bontang
Baca Juga: Rehabilitasi Akan Dilakukan 5 Orang Anggota Satpol PP Bontang yang Positif Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar di sebuah hotel melati yang berada di Kelurahan Berebas Tengah pada Kamis (14/12/2023) dini hari tadi.
Tersangka itu berinisial MK (19) dan perempuan berinisial AC (22). Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.
Awalnya polisi meringkus MK yang sedang asyik tidur di kamar hotel. Kemudian polisi melakukan pengrebekan dan didapat 5 poket sabu dengan berat 2,71 gram serta pipet kaca.
Dari pengakuan tersangka dia mendapat sabu dari salah satu perempuan di Loktuan inisial AC.
"Jadi kita tangkap di tempat berbeda. Satu di hotel satunya di rumah," kata AKP Rihard, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Kemudian polisi langsung meringkus AC dan didapati bukti chat keterkaitan sabu yang berada pada tersangka MK.
Berita Terkait
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Ditangkap di Hotel, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN