Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 24 Desember 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi pelipatan surat suara pemilu. [ANTARA]

“Jadikan orang akan sama-sama tau,” imbuhnya.

Untuk diketahui, DPT minimum di Kota Balikpapan sebanyak 280-290 pemilih, karena sesuai dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tentang pemuktahiran data pemilih, harus dimaksimalkan 300 kalau pun harus bergeser di 280-290 pemilih.

Load More