SuaraKaltim.id - Pembangunan Perumahan Premiere Hills di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda kembali disegel, Sabtu (30/12/2023).
Proyek ini disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Alasan penyegelan dilakukan, lantaran jebolnya tanggul pematangan lahan di proyek tersebut.
Tanggul yang jebol itu mengakibatkan longsor di permukiman warga, Jalan M Said Gang 6 Blok F Kecamatan Sungai Kunjang.
Penyegelan ini bukanlah kali pertama. Sebab proyek ini dikabarkan tak memiliki syarat perizinan yang lengkap.
Terlebih juga, perusahaan diduga melakukan pembongkaran segel sebelumnya. Yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Pemkot Samarinda.
“Sebenarnya Pemkot sudah segel beberapa kali, sampai ketiga kali bahkan. Akan tetapi mereka masih saja berkegiatan. Segelnya dilepas, tapi alasannya segelnya rusak,” ungkap Juliansyah Agus selaku Pejabat Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Samarinda, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (01/01/2023).
Berrdasarkan perintah Wali Kota Samarinda Andi Harun, Dinas PUPR Kota Tepian lantas kembali memasang plang segel dari besi untuk proyek perumahan tersebut.
“Sesuai dengan perintah Wali Kota, kami memasang segel yang permanen dari besi, sehingga tak mungkin akan ada alasan rusak lagi,” jelasnya.
Pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan secara berkala untuk memastikan perusahaan tersebut tak melanjutkan kegiatan pembangunan.
Baca Juga: KSOP Samarinda Siapkan 4 Armada Kapal Laut Antisipasi Lonjakan Mudik Nataru
“Kita juga pasang police line agar tidak ada aktivtias dan keluar-masuk kendaraan di lokasi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya