Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 08 Januari 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi pemalsuan ijazah. [Ist]

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang pidana Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak.

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Load More