SuaraKaltim.id - Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melepas kursi empuknya usai terjerat kasus ijazah palsu.
Kades tersebut memimpin di Desa Makarti. Soal penangkapannya di beberkan Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, tersangka berinisal He (49) harus ditahan setelah 1 tahun menjabat. Tepatnya pada 12 Juli 2022 silam.
Pelaku diketahui memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di mana setelah dilakuka proses penyelidikan oleh Polres Bontang ternyata lampiran surat keterangan peganti ijazah asli itu merupakan palsu.
Baca Juga: Honor Naik 100 Persen, KPU Kukar Rekrut 15.883 Petugas KPPS
Setelah dicek ke sekolah yang menerbitkannya pun dibenarkan tersangka hanya mencatatut tandatangan saksi.
"Kami tangkap dan tahan oknum Kades Markati Kecamatan Marangkayu karena lampirkan dokumen palsu," kata Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (08/01/2024).
Lebih lanjut, penyidik menetapkan He tersangka juga berdasarkan alat bukti yang kuat. Seperti seluruh berkas persyaratan di Pilkades hingga lampiran dokumen dalam pemenangannya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Modusnya diketahui He terpaksa memalsukan Ijazah karena berkas aslinya hilang.
Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi yang bersangkutan dengan kasus tersebut. Tersangka menggunakan tanda tangan palsu saksi yang merupakan kepala sekolah.
Baca Juga: Wabup Kukar Rendi Solihin Pastikan Target Penurunan Angka Stunting di Kukar Tercapai
"Sekarang polisi sudah tangkap dan di Mapolres Bontang" ucapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN