SuaraKaltim.id - Kabar gembira bagi Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Pasalnya, honorarium yang akan diterima petugas KPPS akan naik 100 persen dari pemilu sebelumnya, baik ketua hingga anggota KPPS.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar), Purnomo. Ia menerangkan, pada pemilu sebelumnya petugas KPPS menerima insentif kurang lebih Rp 500 ribu, kini di atas angka satu juta.
“Untuk Ketua KPPS awalnya Rp 500 ribu, sekarang jadi Rp 1,2 juta, dan masing-masing anggota KPPS menerima honor Rp 1,1 juta,” kata Purnomo, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Kenaikan honorarium KPPS Pemilu 2024 ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Petugas KPPS pemilu mendapat honor beserta biaya perlindungan kecelakaan kerja dan penyelenggaraan pemilu sebagai berikut:
- Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta
- Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta
- Honor satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas): Rp 700 ribu
- Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
- Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
- Honor sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta
- Honor satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta.
Purnomo menambahkan, KPU Kukar melalui Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan tengah merekrut petugas KPPS. Pendaftaran dibuka sejak 11 hingga 20 Desember ini. Sedangkan tahap seleksi administrasi dilaksanakan sejak 11 hingga 22 Desember.
Belasan ribu petugas KPPS akan direkrut dan ditempatkan di 2.269 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di 20 kecamatan se-Kutai Kartanegara. Satu TPS terdiri dari 7 petugas KPPS.
“Jumlah KPPS yang dibutuhkan di Kukar sebanyak 15.883 orang,” tutupnya.
Baca Juga: KPU Larang Paslon Beri Kode Provokatif Saat Debat Capres-Cawapres karena Alasan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan